Isyaratkan Vadel Badjideh Tersangka, Nikita Mirzani: Aku Mau Lihat Masih Bisa Joget Nggak

Isyaratkan Vadel Badjideh Tersangka, Nikita Mirzani: Aku Mau Lihat Masih Bisa Joget Nggak

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Nikita Mirzani mengisyaratkan bahwa Vadel Badjideh akan menyandang status baru sebagai sebagai tersangka. Hal itu terkait laporan polisi yang dibuatnya di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi.

Nikita Mirzani menyatakan Minggu ini Vadel akan menjalani pemeriksaan. Bisa jadi yang bersangkutan akan diumumkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. "Akan ada berita menarik. Kalian persiapkan diri dari pagi sampai malam, ini gua kasih tahu clue-nya saja," ujar Nikita Mirzani kepada wartawan, Senin (14/10). 

Menurut Nikita, Vadel Badjideh masih bisa berjoget di Polres Metro Jakarta Selatan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu karena prosesnya memang seperti itu. 

Di sisi lain, penyidik berhati-hati tidak cepat menangani perkara ini karena masih menunggu hasil visum dan kesimpulan dari dokter RSCM Jakarta. Berhubung semua itu sudah selesai, Nikita Mirzani sangat optimistis Vadel akan ditetapkan sebagai tersangka. "Minggu ini semua sudah rampung, lihat saja lo masih bisa joget-joget, nggak," serunya. 

Nikita Mirzani sendiri sedang tidak akan berada di Indonesia pada saat Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan lagi dalam beberapa hari mendatang. Niki, apaan akrabnya, akan menunaikan ibadah umrah dan akan berangkat besok ke Tanah Suci. "Gua mau berangkat umrah nitip kepalanya dijambak, mau diketok kepalanya terserah," ceplos Nikita Mirzani. 

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly. 

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP. Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita