IPW dan TPDI Dorong KPK Usut Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung

IPW dan TPDI Dorong KPK Usut Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses dugaan pemotongan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Hakim Agung yang mencapai Rp138 miliar di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Laporan itu sendiri sudah dilayangkan langsung IPW dan TPDI ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

“Kami telah mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) dalam kasus ini," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan  Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Disebutkan, duit sebesar Rp138 miliar yang menjadi bancakan terbagi dalam klaster. Pertama, klaster pimpinan MA dengan nilai Rp97 miliar (25,9%). Kedua, klaster supervisor Rp26.171.325.000 (7%). Ketiga, klaster tim pendukung administrasi yudisial Rp14,955 miliar (4%). 
                                                  
Menurut Petrus, pemotongan HPP tersebut diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No:  649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023. 

Namun legitimasi itu tetap tidak dapat meniadakan terpenuhinya unsur korupsi dalam kasus pemotongan HPP  tersebut. 

Pembagian dana hasil pemotongan honor hakim agung sebesar Rp97 miliar yang diduga untuk para petinggi MA, kata Petrus, disembunyikan dalam Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023.

"Presiden Prabowo Subianto kami yakini akan tegas mendorong KPK dlam memproses dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan," demikian Sugeng Teguh Santoso.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita