GELORA.CO - Kuasa Hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani mengungkap permintaan uang senilai Rp50 juta dari Kapolsek Baito untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," ujar Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan di Konawe Selatan, Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," kata dia.
Andre juga mengungkapkan berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. "Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Andre.
Meski begitu, Tim Penasihat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara. "Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka," sebutnya.
Dia menyampaikan pihaknya ingin membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana, dan juga membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.
"Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana," ujar Andre, menekankan.
Gaji Supriyani Rp300 Ribu per Bulan
Samirun, salah seorang koordinator lapangan aksi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan yang menggelar unjuk rasa mendukung Supriyani, mengatakan pihaknya mengawal dan menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan Supriyani.
"Perlu diketahui, Supriyani seorang guru, mengajar demi mencerdaskan anak bangsa, tetapi yang didapatkan Supriyani justru berbanding terbalik dengan pengabdian selama ini sebagai guru honorer yang hanya digaji Rp300 per bulan," ungkap Samirun.
Samirun juga menegaskan PGRI Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi Supriyani sampai betul-betul bebas dan nama baiknya dipulihkan.
"Selain dibebaskan, kami juga menuntut agar nama baik Supriyani dipulihkan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menjalani sidang kedua di PN Andoolo, Senin (28/10/2024), dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terkait dengan tuduhan penganiayaan kepada seorang anak polisi di Polsek Baito.
Sumber: inilah