Gugatan PDIP ke KPU soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres akan Diputus PTUN pada 10 Oktober

Gugatan PDIP ke KPU soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres akan Diputus PTUN pada 10 Oktober

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Gugatan PDIP ke KPU soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres akan Diputus PTUN pada 10 Oktober

GELORA.CO -
Pada 2 April 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yang digugat tindakan KPU meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

KPU menggunakan putusan MK dalam meloloskan Gibran, namun belakangan Majelis Kehormatan MK menyatakan terdapat pelanggaran etik terkait putusan tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

"Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," demikian keterangan di SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Rabu (2/10).

Reaksi Gibran


Gibran telah menanggapi soal gugatan tersebut. Pada 25 April 2024, ketika ia masih menjabat Wali Kota Solo, ia menyebutkan bahwa ia menunggu arahan Prabowo Subianto—Presiden terpilih, pasangannya di Pilpres.

"Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo," ujar Gibran.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita