GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah pilih kasih atau tebang pilih karena tak kunjung menangkap dan menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. KPK berdalih, soal penangkapan atau penahanan Sahbirin Noor merupakan kewenangan tim penyidik.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat disinggung soal tak kunjung ada panggilan dan penangkapan terhadap Sahbirin meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
"Penyidikan perkara tersebut masih tetap berjalan sesuai dengan rencana penyidikan. Bahwa kapan yang bersangkutan (Sahbirin Noor) akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan-tindakan lain, tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan dalam mengatur rencana penyidikan itu sendiri," jelas Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 29 Oktober 2024.
Tessa juga membantah disebut pilih kasih atau tebang pilih karena tidak segera memeriksa dan menangkap sosok yang akrab disapa Paman Birin itu seperti para tersangka lainnya.
"Tentunya KPK tidak berpolitik. Terbukti bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya kita menunggu proses penyidikan apa saja yang nanti dilakukan oleh penyidik," tegas Tessa.
KPK telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalsel pada Minggu dinihari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor terkait pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
Selain itu, KPK pun telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT. KPK pun telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.
Di sisi lain, Sahbirin Noor telah melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK
Sumber: RMOL