GELORA.CO - Mahkamah agung (MA) menyebut, perbuatan Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus dalam dugaan suap pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur, menjadi tanggung jawab pribadinya.
Sebelum pensiun, Ricar merupakan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA yang bertugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
“Karena yang bersangkutan sudah purna, sudah pensiun dua tahun yang lalu, hampir tiga tahun ya, secara perbuatan menjadi tanggung jawab pribadi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).
“Lembaga sudah tidak punya kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” imbuh Yanto.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan, MA tidak akan menutup-nutupi perkara dugaan suap pengurusan perkara di lembaganya.
Pihaknya memperislakan Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan dugaan aliran suap Rp 5 miliar yang telah direncanakan akan diberikan kepada majelis kasasi di MA, jika memang ditemukan kecukupan bukti.
“Ya kalau memang ada bukti ya silakan saja. Kita enggak pernah mentolerir,” ujar Yanto.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Ricar diduga menyiapkan uang suap Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, uang suap itu disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Uang akan diberikan sebagai fee terkait pengkondisian putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.
Sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara, Ricar diduga mendapat fee Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat. Ia meminta uang ditukarkan ke valuta asing (Valas) di money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Meski demikian, saat menggeledah rumah Zarof, penyidik justru menemukan uang yang jauh lebih banyak dari nilai suap yang dijanjikan, yakni nyaaris mencapai Rp 1 Triliun.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Him Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
Ketiganya membuat Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR saat itu, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas, melenggang bebas.
Sumber: kompas