GELORA.CO - Dua pakar hukum yakni Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum (Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro) dan Dr Muhammad Arif Setiawan (Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia) menilai putusan kasus Mardani H Maming sarat dengan kecacatan hukm.
Kecacatan hukum ini terlihat dari kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam putusan pemidanaan tersebut.
Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII, telah membantah semua tuduhan tersebut.
Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan kesepakatan diam-diam.
“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana,” ujar Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum dalam podcast CNN Indonesia What the Fact! Politics, dikutip 29 Oktober 2024.
Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum |
Yos Johan menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Sehingga bisa dipastikan, tidak ada masalah di situ.
Tanpa Bukti Permulaaan, Kasus Mardani H Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata
Sementara itu, Dr Muhammad Arif Setiawan, menilai kasus Mardani H Maming tanpa adanya bukti permulaan tapi sudah berstatus tersangka.
Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan mantan BPP HIPMI ini merupakan bukti kasus yang proses dan prosedurnya tidak benar.
"Mungkin gak menetapkan tersangka pembunuhan, padahal bukti matinya belum ada," ujarnya.
Dr Muhammad Arif Setiawan |
Dalam kasus ini ia melihat Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.
Sebagai ahli hukum acara pidana Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
"Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian," ujarnya.
Ia menerangkan dalam kasus ini, jika Mardani H Maming dituduh menerima suap harus ada dua pihak, baik pemberi dan penerima.
Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.
"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," ujarnya.
Menurutnya pasal yang disangkakan pada Mardani H Maming tidak bisa dibuktikan apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan. []