GELORA.CO - Salah satu raksasa industri tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu krediturnya, PT India Bharat Rayon.
Juru bicara Pengadilan Niaga, Harno Patriadi, menyatakan bahwa keputusan pailit ini dipimpin oleh Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid dan disertai penunjukan kurator serta hakim pengawas yang akan mengelola aset Sritex.
Meski pailit dan bangkrut sering dianggap sama, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dari segi hukum dan kondisi finansial. Berikut penjelasan singkat tentang perbedaan antara pailit dan bangkrut, seperti dirangkum dari situs Hukum Online, Jumat, 25 Oktober 2024.
Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Pailit merupakan kondisi di mana sebuah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur meski keuangannya tidak sepenuhnya bermasalah. Status pailit sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Berdasarkan aturan ini, sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila:
1. Memiliki dua atau lebih kreditur,
2. Tidak mampu melunasi setidaknya satu utang yang sudah jatuh tempo, dan
3. Keputusan pailit diajukan oleh kreditur yang dirugikan atau oleh debitur sendiri.
Setelah dinyatakan pailit, Pengadilan Niaga akan menunjuk kurator untuk mengelola aset perusahaan. Aset yang disita kurator nantinya akan dijual untuk melunasi utang yang dimiliki.
Proses kepailitan melibatkan pengawasan ketat dari pengadilan, dan sidang pertama harus dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah permohonan diajukan.
Di sisi lain, bangkrut adalah kondisi yang menunjukkan perusahaan mengalami kerugian besar hingga bisnisnya berhenti beroperasi. Kebangkrutan umumnya disebabkan oleh kegagalan bisnis yang berat atau kerugian besar yang terus berlanjut.
Adapun, faktor-faktor yang memengaruhi kebangkrutan dapat berasal dari:
1. Faktor eksternal, seperti perubahan kebijakan ekonomi yang tidak dapat dikendalikan perusahaan,
2. Faktor internal, seperti kesalahan manajemen (mismanajemen) dalam pengelolaan perusahaan.
Misalnya, pada krisis ekonomi tahun 1998, sejumlah bank di Indonesia terpaksa ditutup akibat kebijakan IMF. Kebijakan ini menyebabkan dampak besar pada perusahaan-perusahaan yang menjadi nasabah bank tersebut, hingga banyak yang bangkrut.
Ketika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, mereka masih bisa melakukan restrukturisasi atau diambil alih oleh pihak ketiga hingga kembali menguntungkan.
Itulah perbedaan utama antara pailit dan bangkrut yang terletak pada kondisi finansial dan aspek hukumnya. Pailit umumnya berkaitan dengan ketidakmampuan membayar utang dalam jangka pendek, sementara bangkrut adalah situasi di mana perusahaan benar-benar tidak bisa beroperasi karena kerugian besar.
Sumber: viva