Didakwa Melanggar Konstitusi dan Berselisih dengan Presiden, Wapres Kenya Dimakzulkan!

Didakwa Melanggar Konstitusi dan Berselisih dengan Presiden, Wapres Kenya Dimakzulkan!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Didakwa Melanggar Konstitusi dan Berselisih dengan Presiden, Wapres Kenya Dimakzulkan!

GELORA.CO -
Saat menjalani perawatan di rumah sakit, Wakil Presiden Rigathi Gachagua harus menerima kenyataan bahwa dirinya telah dimakzulkan oleh para Senator Kenya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Senat memilih untuk mencopot jabatan Gachagua atas lima dari 11 dakwaan pelanggaran berat yang menjeratnya. Selain itu, terdapat mosi serupa yang disetujui dengan suara mayoritas oleh Majelis Nasional majelis rendah minggu lalu.

"Senat telah memutuskan untuk memberhentikan dari jabatan, melalui pemakzulan, Yang Mulia Rigathi Gachagua, wakil presiden Republik Kenya," kata juru bicara Senat Amason Kingi setelah pemungutan suara, seperti dimuat AFP.

"Dengan demikian, Yang Mulia Rigathi Gachagua berhenti menjabat," kata Kingi lagi.

Gachagua menjadi wakil presiden pertama yang dipecat saat menjabat, sejak pemakzulan diperkenalkan dalam konstitusi Kenya yang direvisi tahun 2010.

Kejatuhannya adalah puncak dari perselisihan sengit dengan Presiden William Ruto, yang pernah ia bantu hingga memenangkan pemilu 2022 dengan dukungan dari wilayah Gunung Kenya yang kaya suara.

Gachagua dinyatakan bersalah atas dakwaan pelanggaran berat terhadap konstitusi, termasuk mengancam hakim dan mempraktikkan politik yang memecah belah etnis, tetapi dibebaskan dari dakwaan lain termasuk korupsi dan pencucian uang.

Pria berusia 59 tahun itu membantah semua tuduhan dan menyebutnya tidak masuk akal dan keterlaluan.

Sementara itu, Gachagua menjalani perawatan di Rumah Sakit Karen Dan Gikonyo di pinggiran kota Nairobi, Karen.

Menurut Kepala Kardiologi RS Karen, Gachagua mengeluh sakit dada yang parah. Tetapi saat ini dalam kondisi stabil tetapi akan tetap dirawat di rumah sakit setidaknya selama 48-72 jam.

"Ia datang dengan nyeri dada yang hebat," ungkapnya.

Majelis Nasional yang beranggotakan 349 orang telah memberikan suara dengan 282 suara pada tanggal 8 Oktober untuk memakzulkannya, lebih dari dua pertiga yang dibutuhkan.

Tidak seperti proses di majelis rendah, di mana anggota parlemen menyampaikan putusan mereka pada seluruh mosi, para senator hanya perlu mendukung satu dakwaan, dengan sedikitnya dua pertiga suara, agar pemakzulan berhasil.

Ruto memiliki waktu 14 hari untuk memilih wakil baru, tetapi dapat mencalonkan seseorang paling cepat pada hari Jumat.

Di antara nama-nama calon pengganti yang dilontarkan oleh media Kenya adalah Menteri Dalam Negeri Kithure Kindiki, Menteri Luar Negeri dan Perdana Menteri Sekretaris Kabinet Musalia Mudavadi, dan seorang gubernur daerah, Anne Waiguru.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita