DHL: Pendapat Prof. Jimly ambigu, menyesatkan indikasi sarat kepentingan

DHL: Pendapat Prof. Jimly ambigu, menyesatkan indikasi sarat kepentingan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
DHL: Pendapat Prof. Jimly ambigu, menyesatkan indikasi sarat kepentingan

Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Dirinya lupa bahwa dia selaku majelis hakim MKMK yang memutuskan, "hakim yang memiliki hubungan semenda terhadap kepentingan objek sengketa, dilarang ikut mengadili". Sehingga alhasil Anwar Usman/ AU. dia nyatakan melanggar kode etik, bahkan AU. dia pecat dari jabatan sebagai Ketua MK. (Sekedar Hakim non palu)

Lalu AU. Menggugat di PTUN ? Kemudian Majelis PTUN. Mengabulkan sebagian. Pertanyaan nya, kenapa Hakim PTUN yang merubah putusan MKMK tidak dipenjara ?

Bukan kah sama dengan putusan MK dengan Putusan MKMK merupakan final and binding.

Lalu kenapa hasil putusan MKMK. yang hasil produk Jimmy sendiri, yang nyata-nyata tidak menjadi sandaran atau acuan hukum kepada KPU. RI untuk menolak atau tidak menerima pendaftaran Gibran RR. Sebagai calon wapres ? Lalu kenapa anggota KPU. RI tidak ditahan atau dipenjarakan.

Maka pendapat hukum Jimly ini adalah keliru sehingga menyesatkan. Opini hukumnya dualisme, bertentangan dengan asas kepastian hukum (legalitas).

Jimly tidak fair bukan pure pendapat hukum, ada sesuatu kepentingan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita