GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Pembangunan Armada Niaga Nasional atau PT PANN dan anak usahanya.
Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2024. Pada Perpres tersebut, PT PANN tertulis sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan.
Pembubaran PT PANN juga sudah didiskusikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.
Tidak hanya itu, pasal 2 dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi terhadap pembubaran PT PANN harus sesuai dengan perundang-undangan di BUMN, peraturan di bidang Perseroan Terbatas, Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian terkait likuidasi PANN tersebut harus segera diselesaikan paling lambat lima tahun, terhitung sejak tanggal pengundangan peraturan pemerintah ini.
Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini,” tulis PP tersebut.
Terakhir, kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan PANN sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 harus masuk atau disetorkan ke Kas Negara.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," tegas pasal 3 dalam Perpres tersebut.
PP ini disebutkan sudah mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya oleh Kementerian Sekretariat Negara dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, PT PANN disorot karena menyisakan 7 pegawai yang masuk ke dalam daftar penerima PMN Rp3,8 triliun.
Sosok 7 orang tersebut adalah Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 pegawai outsourcing, dan 3 orang pegawai kontrak.
Melansir dari laman resminya, PT PANN yang didirikan tahun 1974 adalah wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
Kemudian Erick Thohir selaku Menteri BUMN menyebut perusahaan ini tidak menjalankan usaha sesuai core bisnis dan hanya mempunyai 7 orang pegawai.
Kala itu, Erick Thohir menyatakan bahwa PT PANN harus segera diperbaiki, banyak skema yang bisa dilakukan. Namun, pilihan buruk yaitu membubarkannya sudah direstui oleh Presiden Jokowi
Sumber: tvOne