GELORA.CO - Polisi akhirnya membenarkan Ketua Umum Partai Politik melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita insial AN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban AN sebelumnya membuat laporan pada Jumat (4/10/2024).
Namun pada hari yang sama, lanjut Ade Ary, korban langsung mencabut laporannya.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP,” kata Ade Ary.
Saat ditanya apakah terlapor Ketua Umum Partai Garuda, Ade Ary membenarkan.
“Iya benar (Ahmad Ridha Sabana) dan ini laporannya sudah dicabut tanggal 4 Oktober 2024,” tegasnya.
Adapun alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari dalam bentuk apapun.
“Alasan pencabutan karena sudah kami selesaikan secara kekeluargaan ya,” jelas Kabid.
Ade Ary menyebut bahwa betul pelapor adalah AN yang juga korban.
Sebelumnya, polisi berkelit bahwa Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana dilaporkan atas kasus penganiayaan.
Pihak polisi menyatakan belum mengetaui laporan polisi tersebut
Sumber: Tribunnews