GELORA.CO - Dalam Islam, perselingkuhan atau zina adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap dosa besar.
Islam menjaga kehormatan dan kemuliaan pernikahan serta mengatur hubungan antara suami dan istri dengan jelas.
Oleh karena itu, izin dari salah satu pasangan untuk melakukan perselingkuhan tidak bisa dibenarkan dalam hukum Islam.
Berikut adalah penjelasan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits.
Larangan Zina dalam Al-Qur’an
Allah SWT secara tegas melarang perbuatan zina dalam Al-Qur’an. Firman Allah SWT dalam surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Dalam ayat ini, Allah melarang bukan hanya perbuatan zina, tetapi juga hal-hal yang mendekati zina. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kesucian hubungan suami istri dan melarang segala bentuk perselingkuhan.
Kehormatan Pernikahan dalam Hadits
Rasulullah SAW menekankan pentingnya menjaga kehormatan dalam hubungan suami istri. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu menikah, hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengekang syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menganjurkan pernikahan sebagai sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan.
Perselingkuhan, yang merupakan pengkhianatan terhadap janji pernikahan, jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Izin Tidak Menghilangkan Dosa
Meskipun ada pasangan yang mungkin mengizinkan pasangannya untuk berselingkuh, hal ini tidak membebaskan pelaku dari dosa.
Dalam Islam, perbuatan haram tetaplah haram meskipun ada izin atau kesepakatan dari pasangan. Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ
Artinya: "Semua umatku akan diampuni kecuali mereka yang terang-terangan berbuat dosa." (HR. Bukhari).
Memberikan izin kepada pasangan untuk melakukan dosa, termasuk zina, adalah suatu bentuk ridha terhadap kemaksiatan, yang juga dilarang dalam Islam.
Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan mengizinkan pasangannya untuk berselingkuh, karena perselingkuhan atau zina merupakan dosa besar yang jelas dilarang oleh Allah SWT.
Izin dari pasangan tidak membenarkan perbuatan tersebut, dan setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan Allah. Islam mengajarkan pentingnya menjaga kesucian, kehormatan, dan komitmen dalam pernikahan.
Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menjaga kesetiaan dan saling menghormati dalam hubungan suami istri, serta menjauhi segala bentuk perilaku yang mendekati zina.
Sumber: akurat