Ayah Bejat di Sumut Garap Putri Kandung Gegara Terangsang Lihat Korban Habis Mandi

Ayah Bejat di Sumut Garap Putri Kandung Gegara Terangsang Lihat Korban Habis Mandi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ayah Bejat di Sumut Garap Putri Kandung Gegara Terangsang Lihat Korban Habis Mandi

GELORA.CO -
Seorang ayah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap putri kandungnya. Perbuatan bejat itu berawal dari pelaku yang kerap melihat korban tanpa busana usai mandi.

Pelaku berinisial MS (34) telah diamankan dan ditahan oleh Polres Dairi. Ia dituduh melakukan persetubuhan dengan putri kandungnya sendiri berinisial A (12). 

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan ibu A yang juga istri MS melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Dairi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit dan menetapkan MS sebagai tersangka.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," jelas Meetson Sitepu, Jumat (4/10/2024).

AKP Meetson Sitepu mengatakan peristiwa itu diketahui saat korban mengaku ke bibi kandungnya bahwa ia telah disetubuhi sang ayah. Bibi korban membawanya ke rumah kepala desa, lalu disusul oleh sang ibu.

Sesampainya di rumah kepala desa, ibu korban bertanya kepada sang anak apa yang sudah terjadi, dan si anak mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh sang ayah. Ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di ladang dan rumah. Dirinya mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

"Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah, " jelas Meetson.

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban.

Sumber: era
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita