Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman Buat Warga Kalsel Heboh, Kemenag: Sejalan dengan Keputusan MUI

Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman Buat Warga Kalsel Heboh, Kemenag: Sejalan dengan Keputusan MUI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Belakangan ini warga Kalsel dihebohkan dengan aliran menyimpang Fansyuri Rahman. 
Sontak hal itu membuat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Tambrin, angkat suara. 

Pasalnya, kontroversi ajaran Fansyuri Rahman dinyatakan menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel.

 Sebagaimana diketahui, MUI Kalsel telah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Fansyuri Rahman bertentangan dengan prinsip-prinsip keagamaan yang benar. 

 Menanggapi hal ini, Tambrin menegaskan bahwa Kemenag Kalsel mendukung penuh fatwa MUI tersebut dan meminta masyarakat turut serta dalam mengawal fatwa Nomor 01 Tahun 2024. 

"Kami sejalan dengan keputusan fatwa MUI. 

Mari bersama-sama kita kawal dan ikuti, sehingga masyarakat tidak lagi merasa resah," ujar Tambrin pada Jumat (18/10/2024). 

Tambrin menambahkan bahwa setiap fatwa yang dikeluarkan MUI selalu melalui proses Bahtsul Masail, yakni forum diskusi yang mendalam membahas berbagai masalah keagamaan, sosial, politik, dan budaya. 

"Fatwa ini juga berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh MUI melalui Bahtsul Masail," tambahnya. 

Dalam surat resminya, MUI Kalsel menjelaskan beberapa materi ajaran Fansyuri Rahman yang dipraktikkan di Banjarmasin dan Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terbukti bertentangan dengan akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan hadis menurut pandangan Ahlussunnah Waljama’ah serta perspektif sosial budaya. 

Berdasarkan kriteria penilaian aliran sesat yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional MUI 2007, ajaran Fansyuri Rahman mengandung setidaknya dua dari sepuluh kriteria aliran sesat. 

Di antaranya: Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan Hadits). Menafsirkan Al-Qur'an tanpa kaidah tafsir yang benar. 

Beberapa ajaran yang dianggap menyimpang antara lain keyakinan bahwa Tuhan dan makhluk adalah satu kesatuan, serta pandangan bahwa Nur Muhammad merupakan manifestasi dari Tuhan. 

MUI menegaskan, bagi siapa pun yang terpengaruh oleh ajaran ini, diwajibkan untuk segera bertaubat dan kembali pada ajaran Islam yang benar dengan melafalkan dua kalimat syahadat. 

Dengan keluarnya fatwa ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap penyimpangan-penyimpangan ajaran yang tidak sesuai dengan syariat

Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita