6 Mendag di Rezim Jokowi Impor Gula, Said Didu: Lebih Besar dari Tom Lembong

6 Mendag di Rezim Jokowi Impor Gula, Said Didu: Lebih Besar dari Tom Lembong

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Penetapan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mendapat sorotan dari aktivis, Said Didu. 

Kejagung memberikan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula, yakni impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian. 


Kedua, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada swasta. Ketiga, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan keuntungan dari impor tersebut.

Said Didu yang pernah menjabat Sekretaris Kementerian BUMN itu mengajukan sanggahan atas ketiga alasan tersebut. 

Menurutnya, jumlah impor yang dilakukan Tom Lembong masih di bawah angka impor 2015-2016 dan tidak membutuhkan rapat koordinasi. 

"Impor yang harus ke BUMN adalah gula konsumsi, gula rafinasi harus ke Industri dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa jumlah kerugian negara harus ril, bukan asumsi," kata Said Didu lewat akun X miliknya, Kamis 31 Oktober 2024.

Menurut Didu, data menunjukkan bahwa Menteri Perdagangan lain di era Presiden Jokowi justru mengimpor komoditas lebih besar dari Lembong. 

"Jika ketiga alasan Kejaksaan tersebut digunakan maka sulit dibantah bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah politis dan tebang pilih karena enam Mendag selama pemerintahan Jokowi melakukan impor berbagai komoditas jauh lebih besar dari yang dilakukan oleh Tom Lembong," kata Said Didu.

Berdasarkan data 2014-2024, total impor gula mencapai 44,43 juta ton, beras 13,29 juta ton, garam industri 27,56 juta ton, dan bawang putih 5,64 juta ton. 

Said Didu menilai bahwa Zulkifli Hasan, yang menjabat Mendag paling lama, juga mencatatkan impor tertinggi.

"Semoga dibawah Pemerintahan Prabowo, Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum secara benar dan murni penegakan hukum," tandas Didu.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita