Walau Telah Direkomendasi KY, Ternyata MA Belum Pecat Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

Walau Telah Direkomendasi KY, Ternyata MA Belum Pecat Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Komisi Yudisial (KY) telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mahkamah Agung (MA) selaku institusi yang menaungi tiga hakim itu ternyata berpendapat lain. 

Mereka tidak langsung menyetujui rekomendasi tersebut. Alasannya, menghindari gangguan kebebasan majelis hakim kasasi kasus Ronald.

Juru Bicara MA Suharto menuturkan, surat rekomendasi KY telah diterima Kamis (29/8) sore. Namun, MA memiliki pertimbangan tersendiri. "Kami masih menelaah dan mengkaji rekomendasi tersebut," ujar Suharto kepada Jawa Pos kemarin (2/9).

Salah satu pertimbangan MA adalah kasus Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada upaya kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU). "MA dalam mengawasi hakim tidak boleh mengurangi dan mengganggu kebebasan hakim," terangnya.


Sebab, terdapat asas putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi membatalkannya. "Yang dikhawatirkan, bila MA bersikap segera, justru akan mengganggu kebebasan majelis hakim kasasi dalam mengadili perkara," urainya.


Dia berharap masyarakat menunggu proses sidang kasasi di MA. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengirimkan berkas kasasinya. ’’Kami berhati-hati dalam bersikap, bukan berarti ditindaklanjuti. Sebab, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu keputusan bersama,’’ jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MAIX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

Pasal 3 ayat 7 menyebutkan, prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan dimaksudkan bahwa setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dilakukan secara hati-hati dan hasilnya bersifat rahasia.


"Dalam pasal 15 peraturan bersama itu disebutkan juga dalam melakukan pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," terangnya. 

Hal itu diperkuat dengan Pasal 32 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA. Regulasi itu menyebutkan bahwa pengawasan dan penanganan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. ’’Res judicata pro veritate habetur, itu asasnya,’’ ungkapnya

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita