GELORA.CO - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyebut, menjabat atau tidak, Jokowi tidak bebas dari jeratan hukum, alias kebal hukum.
Kalau memang melanggar aturan perundang-undangan, tentu ada sanksi hukumnya. Hal itu disampaikan Dedi menanggapi pengamat dan praktisi hukum, Johan Silalahi.
"Rumor bahwa presiden kebal hukum ini berlebihan, meskipun faktanya karena faktor kekuasaan, mereka bisa saja menghindari sanksi hukum atas putusan politik maupun kebijakan yang keliru," tutur Dedi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Sabtu (21/9/2024).
"Tetapi jika tuntutannya adalah tindakan kriminal, semisal terbukti korupsi, maka pengadilan harus memutus bersalah. Presiden sekalipun layak dibawa ke meja sidang dan mendapat hukuman," sambungnya.
Terkait isu ring 1 atau istana dilanda galau bahwa Jokowi akan menjadi presiden pertama yang dipenjara, karena kasus kriminal, utamanya penyalahgunaan kekuasaan, cukup berlebihan.
"Jika yang khawatir merupakan kroni dan keluarga (Jokowi), itu lumrah. Tetapi jika istana dimaksud adalah pejabat-pejabat elit ini, itu hanya rumor. Dalam politik, tidak ada loyalitas permanen," tegasnya.
"Bahkan jika Jokowi dipenjara sekalipun, elit di istana dengan cepat beradaptasi dan pindah haluan," lanjutnya.
Selama dua periode memimpin Indonesia, kata Dedi, Jokowi terlalu banyak melakukan manuver politik yang meresahkan. Misalnya, Jokowi membebaskan anggota kabinet berpolitik atau menjadi petinggi parpol.
Sebelumnya, beredar video berisikan pernyataan Johan yang menyebut istana khawatir tentang nasib Jokowi bakal menjadi presiden pertama yang masuk bui.
"Saya mendengar sendiri dari ring 1 istana yang membantu Presiden Jokowi sampai sekarang, ya mereka sampai bilang gini, mereka khawatir presiden pertama di Indonesia ini yang masuk penjara itu adalah presiden Joko Widodo," ungkap Johan.
Johan menyebut, ada sebuah kesepakatan tak tertulis terkait jabatan presiden dan wapres. Bahwa kedua posisi penting ini, tidak bisa dijerat hukum.
"Dan saya mendengar ada konsensus tidak tertulis di negara ini, bahwa seolah-olah presiden dan wapres itu kebal hukum. Mereka pada saat menjabat dan saat tidak menjabat mereka tidak bisa disentuh oleh hukum," ujarnya.
"Mereka dilindungi oleh hukum tidak tertulis, padahal kalau kita lihat konstitusi kan jelas tidak ada satu orang pun yang kebal hukum," tandasnya.
Sumber: inilah