GELORA.CO - Debat panas Pengamat Politik, Rocky Gerung dengan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tengah ramai jadi sorotan di media sosial.
Debat keduanya berlangsung dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di salah satu tv nasional pada Selasa, 3 September 2024 lalu.
Dalam perdebatan tersebut mulanya Rocky Gerung menyinggung adanya pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi. Dia kemudian mencoba menerangkan pandangannya dengan sederhana (parsimoni).
Namun, saat Rocky menjelaskan, Silfester memotong. Dia meminta Rocky langsung buktikan klaim adanya pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.
“Sebagai orang hukum saya minta bukti, kau nggak usah ngomong panjang lebar,” kata Slifester, dilihat Rabu, 4 September 2024 siang.
Sebelum menjawab, Rocky lebih dulu menerangkan soal asas ilmu hukum yang disebut ‘Pacta Sunt Servanda’ yang berarti janji harus ditepati. Namun, belum selesai Rocky menjelaskan, Silfester kembali memotong, kali ini suaranya meninggi.
Puncaknya ada perkataan yang mengarah pada kehidupan pribadi dan status sosial masing-masing. Pada akhirnya, debat berakhir ketika Silfester menuduh Rocky sebagai "pecundang" yang merugikan bangsa dengan menyebarkan kebohongan.
“Dia hanya ngomong muter-muter nggak ada bukti, ini manusia pecundang. Nggak ada kan, mana buktinya yang bisa kamu hadirkan saat ini,” kata Slifester.
Silfester juga tampak mendatangi Rocky dengan gemas. Tanpa menggunakan pengeras suara, dia mengumpat Rocky yang berdiri di hadapannya.
Silfester Mantan Narapidana
Sebagai Ketua Umum Solmet, Silfester memang kerap pasang badan saat ada tokoh yang melontarkan kritik terhadap Presiden Jokowi.
Laki-laki kelahiran Flores, Nusa Tenggara timur 9 Juni 1971 ini sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu.
Terlepas dari kiprahnya di dunia politik Indonesia. Silfester Matutina rupanya sempat dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan pada 4 Juni 2018 silam.
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Direktorat Putusan Mahkamah Agung, diunduh VIVA Kamis, 5 September 2024, Silfester dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ‘memfitnah’.
Hukuman tersebut diterima Silfester usai keluarga mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla melaporkannya ke Bareskrim Polri. Dia dianggap melecehkan Kalla saat berorasi di kawasan Kebayoran Baru pada Mei 2017.
"Dia (Silfester) memfitnah keluarga Bapak Jusuf Kalla telah melakukan korupsi sehingga masyarakat Nusa Tenggara Timur menjadi miskin, masyarakat Bali menjadi miskin. Ini fitnah yang luar biasa," ujar tim pengacara keluarga Kalla, Muhammad Ihsan pada Senin, 29 Mei 2017.
Sumber: viva