Toni Tamsil Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Timah Rp300 Triliun Divonis 3 Tahun Penjara dan Didenda Rp5 Ribu, Kejagung: JPU Masih Gunakan Sikap Pikir-Pikir

Toni Tamsil Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Timah Rp300 Triliun Divonis 3 Tahun Penjara dan Didenda Rp5 Ribu, Kejagung: JPU Masih Gunakan Sikap Pikir-Pikir

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Toni Tamsil alias Akhi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5 ribu. 

Toni Tamsil merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus timah ini. 

Toni Tamsil diketahui telah menjalani sidang putusan pada Kamis (29/8/2024) lalu. 

 Putusan itu dijatuhkan kepadanya karena Toni Tamsil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi. 

Putusan lainnya yang dijatuhkan adalah menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu. Putusan pidana penjara 3 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU.  

Adapun sebelumnya JPU menuntut agar Toni Tamsil dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000. 

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap putusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Toni Tamsil.

 "JPU masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (3/9/2024). 

Harli memastikan bahwa Kejaksaan akan mengabarkan lebih lanjut apabila JPU telah mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

Pada Rabu (29/5/2024) lalu, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.

 "Semula kita memperkirakan Rp271 triliun. Ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin


Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita