GELORA.CO - Toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digerebek petugas, karena diduga dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan, serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan di dalam toko buku tersebut.
Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono mengatakan, atas informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
"Kami terima laporan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi, dan benar adanya transaksi itu sehingga kami lakukan penggerebakan," katanya, Senin, 2 September 2024.
Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Petugas juga menyita barang bukti 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku inisial MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN.
"Barang itu milik AN, yang dijual MI. Dan total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp1,6 juta," ujarnya.
Kini, keduanya telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: viva