GELORA.CO - Tiga oknum polisi ditangkap karena terlibat kasus pencurian di wilayah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur, Desa Gohong, Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis pada Jumat (6/9).
"Pelakunya ada lima orang, dua orang warga sipil berinisial MR dan F, sedangkan tiga lainnya berstatus anggota Polri berinisial DS, AP, dan STS," kata Erlan dalam keterangannya, Sabtu (7/9).
Adapun dari tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus pencurian itu, yakni satu anggota Polres Kotim dan dua lainnya anggota Polda Kalteng.
"Penangkapan dilakukan atas laporan polisi dari Polsek Kahayan Hilir tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana," ujar Erlan.
Sebelumnya penyidik dari Polres Pulpis melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap tiga korban tersebut.
"Barang bukti yang sudah disita, yaitu uang senilai Rp400 ribu dalam aplikasi Dana atas nama R (korban), satu unit ponsel milik MR, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih bernopol DA 1581 BP, satu tas warna merah berisikan dokumen surat tanah, dan satu dompet berwarna pink," bebernya.
Ia menyebut kasus itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis. Apabila terbukti maka oknum anggota Polri tersebut akan diproses baik secara disiplin, kode etik, bahkan secara pidana.
Sumber: tvonenews