GELORA.CO - Mantan kader PDIP, Tia Rahmania datang ke Bareskrim Polri, Jumat (27/9/2024). Hal ini dilakukan Tia untuk berkonsultasi perihal dirinya yang dipecat sebagai kader partai dan gagal menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Tia mengaku ingin berkonsultasi terkait langkah hukum yang rencananya bakal ia tempuh.
"Secara sepihak saya dituduh menggelembungkan suara. Saya di sini pada kesempatan hari ini melakukan konsultasi karena sesungguhnya hasil putusan Bawaslu Provinsi hal tersebut bukan seperti itu adanya," kata Tia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Dia tak mengungkapkan ingin melaporkan siapa dan terkait pasal apa dalam konsultasi dengan penyidik Bareskrim ini. Politikus ini hanya mengungkapkan dirinya kecewa karena KPU RI mengakomodir keputusan Mahkamah PDIP.
Tia lalu menyebut ingin membersihkan nama baiknya.
"Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi saya ingin membersihkan nama baik saya sebagai seorang ibu. Saya tidak ingin anak saya, cucu saya ketika nanti membaca rekam jejak digital saya, dianggap melakukan kerja-kerja politik dengan cara yang jahat," jelasnya.
Di tempat yang sama, pengacara Tia, Jupryanto Purba menyebut pihaknya belum membuat laporan polisi karena disarankan untuk menunggu hasil gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terkait Tia yang menggugat setelah dipecat sebagai kader PDIP dan gagal dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
"Jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperoleh keputusan. Itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang Undang-Undang Partai Politik," ucap Purba.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun buka suara prihal pemberhentian Anggota DPR terpilih periode 2024-2029, Tia Rahmania. Dia membantah keputusan itu terkait dengan sikap Tia yang menyentil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Tidak ada, kan yang saya lihat di media malah dibelok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pernyataan KPK, tidak ada kaitan itu. Jadi harus diluruskan," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Selain Tia, anggota DPR petahana Rahmad Handoyo juga diberhentikan dan tidak akan dilantik untuk periode 2024-2029.
Komarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai terkait perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu," katanya.
Sumber: era