Terpidana Kasus Korupsi Diminta Bayar Uang Rokok Rp300 Ribu oleh Petugas Rutan KPK

Terpidana Kasus Korupsi Diminta Bayar Uang Rokok Rp300 Ribu oleh Petugas Rutan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto mengaku dimintai uang rokok hingga Rp300 ribu per hari oleh petugas Runah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu merupakan setoran lainnya yang diminta selain setoran bulanan.

Elviyanto merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 September 2024. Ia dihadirkan menjadi saksi terkait dengan kasus dugaan pungli Rutan KPK.

"Apakah saudara selain yang menyetorkan uang yang Rp 5 juta per bulan itu, apakah saudara juga diminta uang yang sifatnya insidentil oleh Muhammad Ridwan?," tanya jaksa di ruang sidang.

Namun, terdakwa Elviyanto malah balik tanya kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Yang bapak tanyakan waktu saya jadi koordinator atau enggak?," kata Elviyanto.

Lalu, jaksa pun menimpalinya lagi. "Sebelum ataupun menjadi koordinator," kata jaksa.

Akhirnya, terdakwa Elviyanto menjawab dengan jelas pertanyaan jaksa tersebut.

"Kalau sebelum itu, ya biasanya tahanan itu suka diminta uang rokok, udah biasa," jawab Elviyanto.

Setelah itu, jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elviyanto nomor 10. Jaksa menyebut dalam BAP, Elviyanto sempat menyetorkan uang Rp200-Rp300 ribu per hari.

"Iya, ini di BAP nomor 10 ya, saya bacakan aja, kalau lupa Saudara ya. Selain itu, saya juga sering diminta uang secara langsung oleh petugas rutan sekitar Rp 200 (ribu) sampai Rp 300 ribu. Ini uang apalagi ini?," tanya jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Elviyanto menjawab pertanyaan jaksa itu.

"Waktu saya jadi koordinator setiap hari," ucap Elviyanto.

Elviyanto pun menyebutkan bahwa yang kerap meminta uang rokok itu yakni Mahdi Aris dan Suharlan. Dia menyebut setiap petugas Rutan KPK hendak pulang, maka harus diberi uang.

"Beberapa di antara yang sering meminta uang kepada saya adalah Mahdi Aris dan Suharlan, pernah demikian?," tanya jaksa.

"Iya, tiap hari," kata Elviyanto.

"Tiap hari minta?," tanya jaksa.

"Setiap hari petugas mau pulang itu harus dikasih uang," jawab Elviyanto.

"Uang bulanan, iya juga, harian, iya juga?," tanya jaksa.

"Iya," jawab Elviyanto.

Jaksa pun sempat terkejut atas sikap petugas Rutan KPK itu. "Luar biasa ya," tukas jaksa.

Adapun, 15 orang mantan Pegawai Rutan KPK yang telah dijatuhi didakwaan yakni mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK tahun 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021, Ristanta; Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian, eks petugas di Rutan KPK yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa menjelaskan bahwa pungli di Rutan KPK dilakukan pada bulan Mei 2019 sampai Mei 2023. Eks pegawai Rutan KPK melakukan pungli dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa.

Karena, kata dia, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 huruf i UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK; Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku KPK.

Sementara, 15 orang mantan Pegawai Rutan KPK dinilai sudah memperkaya diri sendiri dari pungli yang dilakukannya. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.

Adapun, rincian keuntungan masing-masing terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK:

1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000

2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000

3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000

4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000

5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000

6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000

7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000

8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000

9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000

10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000

11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000

12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000

13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000

14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000

15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita