GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara dari uang pengganti dan uang rampasan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa (27/8).
"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.095.519, serta uang rampasan perkara gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.264.407. Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/9).
Rafael Alun sendiri kata Tessa, sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa pidana penjara selama 14 tahun, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkaranya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rafael Alun hanya terbukti menerima gratifikasi dari PT Artha Mega Ekadhana (Arme) yang merupakan perusahaan miliknya bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek sebesar Rp10.079.055.519.
Selain itu kata Hakim, Rafael juga telah melakukan penerimaan berkaitan dengan jabatannya sebesar Rp47.701.559.000 (Rp47,7 miliar).
Kemudian, Rafael juga terbukti menerima uang valas sebesar 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp24.494.298.579,60 (Rp24,4 miliar), 937.900 dolar AS atau setara Rp14.579.045.865,00 (Rp14,5 miliar), dan 9.800 Euro atau setara Rp166.473.568,63 (Rp166,4 juta).
Sumber: RMOL