GELORA.CO - Seorang pria berinisial LN (46) dihajar oleh dua orang yang merupakan ayah dan anak, EH (58) serta EW (32) setelah memutuskan tidak jadi membeli narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (14/8).
Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan LN awalnya memesan sabu seharga Rp500 ribu kepada EH dan putranya EW. Namun, LN kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian tersebut.
"Korban tidak jadi membeli barang tersebut dan ini memicu kemarahan pelaku," kata Adhi kepada wartawan dikutip Rabu (18/9/2024).
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin menambahkan LN berpapasan dengan EH dan EW yang saat itu hendak pulang. EH kemudian memiting kepala korban dan mengungkapkan kemarahannya.
"Pelaku EH mengatakan 'lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," kata Suparmin.
Bapak dan anak ini lalu menganiaya LN hingga korban mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bawah. LN lalu melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari.
Pengusutan pun dilakukan dan kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/8). Pelaku EH ditangkap di rumahnya, sementara EW diamankan di sebuah hotel.
Hasil tes menunjukkan jika kedua pelaku positif menggunakan sabu. Bapak dan anak ini pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber: era