GELORA.CO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan perjalanan Kereta Api (KA) kembali normal pasca terjadinya kecelakaan KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) tertemper truk molen.
Peristiwa tersebut terjadi di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada jam 03:52 WIB.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba memastikan tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini, penumpang dan Crew KA Taksaka selamat.
"Petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cidera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates," ujar Anne di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Sedangkan, kejadian bermula ketika sopir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk terjebak dan membuat temperan terjadi.
"Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan," terang Anne.
Saat ini, Masinis/Asmas KAI harus menjalani perawatan di RS. Setelah ini, ucap Anne, KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian tersebut, dan sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul.
"Dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," tutur Anne.
"Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR)," sambungnya.
Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
Berikut daftar KA yang terganggu akibat kejadian ini diantaranya :
- KA 90 Mataram terlambat 15 menit
- KA 104 Singasari terlambat 24 menit
- PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit
- KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit
- PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit
- PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit
"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," ujar Anne.
KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, "itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti," terang Anne.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel
Sumber: Tribunnews