GELORA.CO - Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, mengklaim ongkos jet pribadi Rp99 juta per orang sesuai kesepakatan KPK hanya taksiran sementara.
Dia menjelaskan Kaesang diminta KPK untuk mengisi formulir laporan gratifikasi saat mendatangi Kantor KPK pada Selasa (17/9/2024). “Sebenarnya formulir ini diperuntukan bagi Pejabat Negara.
Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut,” kata Francine dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024), Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan dalam formulir tersebut terdapat kolom “harga/nilai/taksiran” yang harus diisi.
Namun, Kaesang sempat kebingungan menulis harganya.
Sebab, kata Francine, Kaesang tidak bisa menaksir harga penerbangan dari Jakarta ke Amerika Serikat (AS) memakai jet pribadi. “Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor,” ungkap Francine.
Setelah pihaknya berdiskusi dengan petugas KPK, kemudian disepakati bahwa harga yang ditulis adalah Rp90 juta per orang merujuk pada harga tiket kelas bisnis.
“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment.
Taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” jelas Francine. “Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment.
Angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir,” sambungnya. Dia menyebut KPK tentu akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar jika perjalanan Kaesang ke AS ditetapkan sebagai gratifikasi.
Sumber: tvOne