Selain Brasil, Berikut Daftar Negara Pemblokir Aplikasi X

Selain Brasil, Berikut Daftar Negara Pemblokir Aplikasi X

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Setelah perseteruan yang panjang dengan pemilik X Elon Musk, Mahkamah Agung Brasil akhirnya memutuskan untuk menutup platform media sosial tersebut mulai Sabtu (31/8).

Dengan keputusan itu, maka Brasil telah bergabung dengan sejumlah kecil negara yang juga melakukan pemblokiran terhadap X.

Selain pelarangan permanen, beberapa negara telah membatasi akses sementara ke X, yang sering digunakan oleh para pembangkang politik untuk berkomunikasi.

Negara-negara tersebut termasuk Mesir pada tahun 2011, Turki pada tahun 2014 dan 2023, dan Uzbekistan menjelang pemilihan presiden negara tersebut pada tahun 2021.

Berikut adalah daftar beberapa negara lainnya, seperti dimuat Reuters pada Minggu (1/9).

1. Tiongkok

Beijing melarang X pada Juni 2009, sebelum aplikasi media sosial itu populer di kalangan media Barat.

Pemblokiran itu terjadi dua hari sebelum peringatan 20 tahun penumpasan pro-demokrasi oleh pemerintah di Lapangan Tiananmen di ibu kota.

Sejak itu, banyak orang Tiongkok beralih ke alternatif lokal seperti Weibo dan WeChat.

2. Iran

X juga diblokir oleh Teheran pada tahun 2009, saat gelombang demonstrasi meletus menyusul pemilihan presiden yang diperebutkan pada bulan Juni.

Namun, jaringan tersebut telah digunakan sejak saat itu untuk menyampaikan informasi kepada dunia luar tentang gerakan pembangkang, termasuk demonstrasi terhadap penindasan hak-hak perempuan oleh Iran sejak akhir tahun 2022.

3. Turkmenistan

Negara Asia Tengah yang terisolasi, Turkmenistan, memblokir X pada awal tahun 2010-an bersama dengan banyak layanan dan situs web daring asing lainnya.

Pihak berwenang di Ashgabat mengawasi ketat penggunaan internet oleh warga, yang disediakan melalui operator monopoli milik negara TurkmenTelecom.

4. Korea Utara

Pyongyang membuka akun X sendiri pada tahun 2010 dalam upaya untuk menarik minat orang asing di negara tersebut.

Namun, aplikasi tersebut telah diblokir bersama dengan Facebook, Youtube, dan situs web perjudian dan pornografi sejak April 2016.

Akses internet di luar beberapa situs web pemerintah berada di bawah pengawasan ketat pemerintah di rezim yang tertutup itu, dengan akses dibatasi hanya untuk beberapa pejabat tinggi.

5. Myanmar

X telah diblokir sejak Februari 2021, ketika pihak berwenang membidik aplikasi tersebut karena penggunaannya oleh para penentang kudeta militer yang menggulingkan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi.

Sejak saat itu, junta militer terus mengendalikan ketat akses internet di Myanmar.

6. Rusia

Akses ke Twitter dibatasi sejak 2021 oleh Moskow, yang mengeluhkan situs tersebut memungkinkan pengguna untuk menyebarkan "konten ilegal".

Larangan resmi diberlakukan pada Maret 2022, tepat setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Banyak pengguna Rusia terus terhubung ke X melalui layanan VPN yang memungkinkan mereka menghindari pemblokiran.

7. Pakistan

X telah dilarang sejak pemilihan parlemen pada Februari tahun ini.

Pemerintah Pakistan, yang didukung oleh militer, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan karena alasan keamanan.

Mantan perdana menteri Imran Khan yang sekarang dipenjara menjadi sasaran tuduhan penipuan yang tersebar luas melalui platform tersebut terhadap partai oposisinya.

8. Venezuela

Nicolas Maduro, yang dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden bulan Juli meskipun ada kecurigaan besar akan penipuan, memerintahkan penangguhan akses  X selama 10 hari pada tanggal 9 Agustus saat pasukan keamanan dengan keras membubarkan demonstrasi nasional.

Pemblokiran tersebut tetap berlaku setelah berakhirnya periode 10 hari.

9. Brasil

Pemblokiran negara terhadap X berasal dari badan peradilan, melalui hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes.

Ia telah menyoroti pengaktifan kembali akun yang telah diperintahkan untuk ditangguhkan oleh pengadilan Brasil.

Pengguna yang terhubung ke X melalui VPN akan dikenai denda sebesar 50.000 real per hari.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita