Putusan MK Bikin PKS Goyang Kembali Dukung Anies

Putusan MK Bikin PKS Goyang Kembali Dukung Anies

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) batal mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta dan memilih mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal Cagub dan Cawagub, melewati dinamika yang panjang.

Hal ini diceritakan Anggota Majelis Syuro PKS, Tifatul Sembiring, melalui akun X resminya, Kamis (5/9).


Tifatul menjelaskan, PKS sesungguhnya telah menduetkan Anies Baswedan dengan Sohibul Iman untuk maju di Pilkada Jakarta. Namun duet ini tidak tercapai kesepakatan.

"Tidak sepakat, dalam ranah politik itu hal yang biasa saja. Bukan berarti telah terjadi kiamat kubro. Lalu kita cerai talak tiga dan seterusnya. Sepakat kita lanjut, kalau tidak ya monggo, cari jalan lain," kata Tifatul.

Dalam kondisi tersebut, PKS akhirnya mencari alternatif lain dan memutuskan mendukung Ridwan Kamil. Di tengah proses ini keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas Pilkada.

Keputusan MK tersebut menjadi pembahasan mendalam di internal PKS. Muncul pertanyaan apakah PKS akan batal dukung RK dan kembali mencalonkan Anies Baswedan?

"Ini menjadi diskusi dan pembahasan yang panjang di PKS. Satu sisi kita sudah ada kesepakatan dengan RK, pada sisi lain ada peluang untuk maju 7,5 persen dengan Anies, bahkan PKS pun bisa maju sendiri," kata Tifatul.

Namun berdasarkan rapat dewan syuro yang berlandaskan juga kepada dalil-dalil Al-Qur'an dan sunnah, ternyata tidak boleh memutuskan perjanjian yang sudah disepakati, kecuali pihak seberang melakukan pengkhianatan terhadap kesepakatan. 

"Sehingga PKS tetap mengusung RK-Suswono untuk Pilkada DKI 2024 ini," demikian Tifatul.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita