PSI Minta Jabatan Heru Budi Diperpanjang Hingga Pelantikan Gubernur Jakarta yang Baru

PSI Minta Jabatan Heru Budi Diperpanjang Hingga Pelantikan Gubernur Jakarta yang Baru

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Jakarta Elva Farhi Qolbina meminta masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta diperpanjang hingga pelantikan gubernur baru.

Hal ini disebabkan masa jabatan Heru Budi akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

"Terkait dengan Pj Gubernur yang akan memasuki purna tugas, fraksi PSI DKI Jakarta mendorong agar masa jabatan Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur diperpanjang hingga gubernur hasil Pilkada 2024 terpilih dilantik," ujar dia saat dihubungi media, Senin (9/9/2024).

Hal ini karena, menurut Elva, Heru Budi telah bekerja dengan baik dalam menjaga stabilitas pemerintahan.

"Pak Heru telah menunjukkan kemampuan dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memainkan peran penting dalam masa transisi ini khususnya ketika Jakarta menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," ungkap dia.

Segudang pengalaman yang telah didedikasikan oleh Heru, nilai Elva, sudah selayaknya dia mendapat kesempatan masa jabatannya diperpanjang.

"Dengan pengalamannya, Pak Heru merupakan sosok yang tepat untuk memastikan semua program berjalan lancar dan efektif," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta 2024 akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Saat ditanya kesiapannya, Heru Budi mengaku hanya bisa pasrah dan menyerahkan semua keputusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Diganti atau tidak terserah Mendagri toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," jelas dia di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," sambung dia.

Sementara itu, apabila melansir dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota pada Pasal 8 disebutkan bahwa masa jabatan Pj Gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

"Setiap tahun diajukan kembali. Ini masuk tahun kedua. Nah, tentunya diajukan kembali seperti saya maju ke tahun kedua kan diajukan juga," jelas dia.

"Sekarang sudah ada surat dari Kemendagri ke DPRD untuk tahun kedua masuk ke tahun ketiga ya silakan," imbuhnya.

Sumber: tvonenews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita