Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang yang terlibat dalam pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin (28/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary lewat keterangan resminya, Minggu (29/9).

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 09.30 WIB saat sekitar 30 orang tak dikenal masuk secara paksa ke dalam ballroom dan melakukan kekerasan terhadap beberapa peserta diskusi. 

Korban di antaranya Budi Santoso, yang mengalami luka memar di pelipis kiri dan dada, serta Maulana dan Alyayed yang juga mengalami luka akibat pukulan di bagian kepala.

Para pelaku tak hanya melakukan kekerasan fisik, namun juga merusak properti acara seperti meja, gelas, proyektor, dan banner. Setelah melakukan tindakan pengrusakan dan kekerasan, para pelaku melarikan diri dari lokasi.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi alat banner yang rusak, patahan besi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lainnya.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita