Polemik Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Dinilai Bisa Ancam Pelantikan Gibran Rakabuming Raka

Polemik Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Dinilai Bisa Ancam Pelantikan Gibran Rakabuming Raka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus buka suara terkait Surat Keterangan (SK) perpanjangan kepengurusan partai politik berlambang kepala banteng bermoncong putih itu yang digugat kadernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Deddy mengungkap gugatan tersebut sebagai bukan upaya hukum melainkan langkah serangan politik.

“Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” kata Deddy dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Deddy menilai ada keanehan dalam gugatan ke PTUN yang dilayangkan oleh empat kadernya tersebut.

Pasalnya, kata Deddy, sejumlah pengacara dari penggugat dinilai pihaknya berafiliasi dengan satu partai tertentu.

“Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” imbuhnya.

Anggota DPR RI ini menjelaskan proses perpanjangan kepengurusan DPP PDIP sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai.

Menurutnya perpanjangan kepengurusan juga telah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.

“Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar,” kata Deddy.

Lebih lanjut, Deddy menuturkan pada 2019 PDIP mempercepat kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu. 

Jika memakai logika penggugat, maka SKK DPP PDIP yang dikeluarkan pasca percepatan kongres terbilang tidak sah.

Hal itu, kata Deddy berdampak terhadap keputusan DPP PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah saat itu.

“Contoh, Gibran Rakabuming Raka itu jadi Wali Kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat Kongresnya. Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai Cawapres terpilih di 2024,” beber Deddy.

Pasalnya, syarat menjadi cawapres adalah sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“Kalau keputusan PDIP paska percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum Pilkada 2020 di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Oleh karena itu, Deddy menyebut penggugat SK Kepengurusan DPP PDIP sesat logika dan tidak boleh difasilitasi oleh pengadilan. Dia pun mengingatkan kepada dalang di balik gugatan itu untuk tidak usah mencari masalah.

“Maka sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi, apalagi kalau motivasinya adalah politik,” ujar Deddy.

“Saya sarankan agar para otak kotor atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah,” pungkas dia.

Sumber: tvonenews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita