PKB dan Golkar Usul Pemulihan Nama Baik Gus Dur dan Soeharto, Begini Jawaban MPR

PKB dan Golkar Usul Pemulihan Nama Baik Gus Dur dan Soeharto, Begini Jawaban MPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjawab usulan Fraksi PKB dan Fraksi Golkar terkait pencabutan TAP MPR serta pemulihan nama baik Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Adapun usulan Fraksi Golkar adalah terkait Pasal TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"Berdasarkan putusan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD tanggal 23 September lalu, pimpinan MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana status hukum TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1/R 2003," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024.

Terkait dengan penulisan nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998 juga tidak dihapus. Sebab dianggap sudah selesai dilaksanakan.

"Namun terkait dengan penyebutan nama mantan presiden Soeharto dalam tap MPR nomor 11/1998, tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena telah yang bersangkutan telah meninggal dunia," ucapnya.

Selain itu, Fraksi PKB juga mengusulkan pemulihan nama baik Gus Dur dalam TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid.

Bamsoet mengatakan, berdasarkan rapat gabungan pimpinan MPR dan DPD menegaskan pertanggungjawaban Presiden Gus Dur sudah tidak lagi berlaku kedudukan hukumnya.

"Sebagaimana dinyatakan oleh ketetapan MPR nomor 1/MPR 2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum MPRS dan MPR RI tahun 1960-2002," lanjut Bamsoet.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, jawaban atas TAP MPR tersebut merupakan bentuk rekonsiliasi nasional.

MPR mendorong agar Presiden Soeharto dan Presiden Gus Dur diberikan penghargaan yang layak seperti Presiden Soekarno.

"Selaras dengan pemikiran tersebut dalam semangat persatuan dan kesatuan, serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan Presiden seperti presiden Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Bamsoet.

Sumber: era
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita