Permintaan Adzan Maghrib Diganti dengan Running Text, Picu Amarah Ormas: Ini Bentuk Penghinaan terhadap Islam!

Permintaan Adzan Maghrib Diganti dengan Running Text, Picu Amarah Ormas: Ini Bentuk Penghinaan terhadap Islam!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Adzan Maghrib Diganti dengan Running Text, Picu Amarah Ormas: Ini Bentuk Penghinaan terhadap Islam!

GELORA.CO -
Pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada lembaga penyiaran TV untuk tidak menayangkan siaran Adzan Maghrib selama Misa yang dipimpin Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September, menyulut amarah sejumlah ormas Islam.

Terlebih, Kominfo meminta agar siaran adzan Magrib dikumandangkan serentak melalui televisi diganti melalui running text (tulisan bergerak).

Ketua DPP Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar menyebut, pihak FPI, GNPFU dan PERSADA 212 menyatakan sikap protes keras atas Surat Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Menurut Aziz, pernyataan sikap ormas Islam ini terkait beredarnya surat dari Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024, tertanggal 2 September 2024, yang ditandatangani oleh Wayan Toni Supriyanto selaku Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika.

Isi surat, sambungnya, pada intinya menginstruksikan kepada seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran agar acara misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 mulai pukul 17.00 s/d pkl.19.00 disiarkan secara langsung dan tidak terputus di seluruh televisi nasional.

"Adzan Maghrib yang biasa disiarkan melalui televisi nasional pada sekitar pukul 17.56 s.d selesai pada hari dan tanggal yang sama pada intinya ditiadakan, dan diganti dengan running text," kata Aziz kepada VOI, Rabu, 4 September.

Untuk itu, ormas Islam yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212 menyatakan sikap bahwa umat Islam Indonesia tidak mempermasalahkan kegiatan agama dari pihak lain selama kegiatan tersebut tidak mencampuradukkan ajaran agama atau menegasikan kegiatan agama lain pada saat yang bersamaan.

"Surat dari Dirjen PPI soal adzan Maghrib justru sangat mengganggu keberagaman dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama di NKRI ini. Surat Dirjen PPI tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sudah terjangkit virus islamphobia dan intoleran terhadap keberadaan adzan Magrib dan ajaran Islam," ujarnya.

Dirjen PPI Kemenkominfo disebut sudah mengganti syariat adzan dari suara menjadi pengumuman dalam bentuk tulisan.

"Adzan merupakan suara yang dikumandangkan, bukan merupakan bentuk pengumuman dalam bentuk tulisan. Ini mengubah syariat Islam apalagi dilakukan oleh orang dari kalangan diluar Islam, merupakan bentuk penghinaan dan penistaan terhadap syariat Islam," tegasnya.

Sumber: voi
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita