GELORA.CO - Pengurus dan Pengawas Transisi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS ATR) resmi diberhentikan secara tidak hormat dalam Rapat Umum Anggota (RUA) pada Sabtu (14/9).
Awalnya Ketua P3SRS ATR M. Ruslan Dahlan menyatakan mundur setelah tidak bisa menjawab berbagai pertanyaan warga terkait penggunaan anggaran perhimpunan.
"Dia lalu mau meninggalkan ruangan, tapi dicegah oleh warga. Kami ingin dia tetap bertanggung jawab, jadi warga meminta Ruslan kembali ke meja sidang," kata Ketua RW 10 di lingkungan Apartemen Taman Rasuna, Yossie Indra Pramana dikutip Senin (16/9).
Yossie mengatakan, karena pengurus tidak bisa menjawab pertanyaan warga terkait anggaran, serta banyak aturan organisasi yang dilanggar, maka peserta rapat sepakat memberhentikan mereka.
Yossie menyampaikan pemberhentian para pengurus caretaker itu buntut dari ketidakpuasan warga atas kinerja mereka yang sudah mengecewakan selama setahun terakhir.
"Mereka abai dan lalai terhadap amanat warga. Selain soal tidak dilakukannya pemilihan pengurus definitif yang harusnya mereka kerjakan pada Desember 2023," kata Yossie.
Warga juga mempertanyakan penggunaan dana Rp1,5 miliar untuk biaya auditor yang tidak terdaftar sebagai Kantor Akuntan Publik atau KAP Perorangan di Kementerian keuangan.
"Mereka juga memakai dana yang tidak ada dalam pos anggaran. Bahkan tanpa melalui tender, serta berbagai pelanggaran AD/ART lainnya," kata Yossie.
Dalam musyawarah mufakat di RUT tersebut warga secara bulat menyetujui susunan baru pengurus caretaker, yaitu Olvian Mazaid (Ketua), Yossie Indra Pramana (Sekretaris), Nurseto Adiputranto (Bendahara), Lizal Munafri (Anggota), Firdan Hasli (Anggota) , Christine Margaretha Sirait (Anggota) dan Rendi Nurdjaja (Anggota).
Sementara pengawas caretaker, Syarifuddin Noor (Ketua), Pudjo Hartono (Anggota) dan Diki Gita Purnama (Anggota).
Penetapan pengurus dan pengawas caretaker tersebut dilakukan oleh Pimpinan Sidang RUT, yaitu Naufal Firman Yursak, Syarifuddin Noor, Yossie Indra Pramana, Olvian Mazaid dan Firdan Hasli.
Sumber: rmol