Pengakuan 5 Kader yang Gugat SK PDIP: Dijebak Oknum Pengacara, Disuruh Tandatangan Kertas Kosong

Pengakuan 5 Kader yang Gugat SK PDIP: Dijebak Oknum Pengacara, Disuruh Tandatangan Kertas Kosong

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Lima kader PDIP akhirnya buka suara terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PDIP yang dilayangkan oleh mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seperti diketahui, lima kader PDIP bernama Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko sempat menggugat SK kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 dan diperpanjang hingga 2025 ke PTUN Jakarta pada Senin (9/9/2024).

Adapun salah satu gugatan yang dimohonkan oleh mereka yakni dibatalkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.

Namun, ternyata, lima kader PDIP itu mengaku dijebak terkait gugatan tersebut karena mereka diminta tanda tangan di selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu yang berprofesi sebagai pengacara.


Setelah mengetahui dijebak, mereka kini berencana untuk mencabut gugatan tersebut.

Lalu seperti apa pengakuan lengkap dari kelima kader PDIP itu?


Dijebak Oknum Pengacara, Disuruh Tanda Tangan Kertas Kosong, Diberi Uang Rp 300 Ribu

Salah satu kader PDIP yang namanya dicatut dalam gugatan, Jairi menyebut bahwa dirinya dan keempat rekannya mengaku dijebak dan ditipu untuk memberikan tanda tangan oleh oknum pengacara bernama Anggiat BM Manalu.

Dikutip dari Warta Kota, Jairi dan keempat rekannya dijebak dengan cara menandatangani selembar kertas kosong oleh oknum pengacara bernama Anggiat BM Manalu.


Setelah tanda tangan, mereka diberi uang sebesar Rp300 ribu.

"Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami."

"Kami cuma hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp300 ribu," kata Jairi dalam konferensi pers di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (11/9/2024) malam.

Diminta Tanda Tangan dengan Dalih untuk Demokrasi

Jairi menyebut Anggiat BM Manalu tiba-tiba datang ke salah satu posko tim pemenangan untuk meminta tanda tangan dirinya dan empat rekannya.


Dia mengungkapkan tanda tangan itu bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi.

Alhasil, Jairi dan empat orang lainnya pun mau saja untuk memberikan tanda tangan mereka.


Nyatanya, tanda tangan mereka dijadikan sebagai surat kuasa gugatan untuk menggugat SK kepengurusan DPP PDIP.

“Betul (kami tidak tahu kertas kosong itu akan digunakan untuk surat kuasa menggugat SKK DPP PDIP periode 2024-2025). Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami, cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” kata Jairi.

“Alasan yang diberikan pihak mereka kepada kami, yang saya tanyakan, katanya untuk dukungan demokrasi," imbuhnya.

Cabut Gugatan, Minta Maaf ke Megawati dan PDIP

Jairi dan keempat rekannya pun meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai banteng buntut adanya gugatan tersebut.

"Saya mewakili teman-teman, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP se-Indonesia," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, Jairi dan keempat rekannya telah menyusun surat pencabutan kuasa dan berencana mencabut gugatan yang telah diajukan.

"Makannya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun, termasuk ke Anggiat BM Manalu," pungkasnya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita