Partai Ummat: Azan Bentuk Kedaulatan Indonesia, Siapapun Harus Menghormatinya, terlebih dari Pihak Luar

Partai Ummat: Azan Bentuk Kedaulatan Indonesia, Siapapun Harus Menghormatinya, terlebih dari Pihak Luar

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Partai Ummat: Azan Bentuk Kedaulatan Indonesia, Siapapun Harus Menghormatinya, terlebih dari Pihak Luar

GELORA.CO -
Partai Ummat menyayangkan adanya permohonan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Azan Magrib ditiadakan dan diganti dengan running text saat acara Misa bersama Paus Fransiskus.

“Partai Ummat menolak upaya peniadaan azan magrib dalam siaran TV nasional, karena itu sudah menjadi ‘pakem’, sesuatu yang amat penting sebagai pengingat shalat di negara dangan penduduk Muslim terbesar ini,” ujar Sekjen Partai Ummat Taufik Hidayat dalam keterangan persnya, Selasa (3/9/2024).

Taufik menjelaskan, berdasarkan aturan azan di televisi yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh KPI tahun 2012, tepatnya di dalam Pasal 58 Nomor 5 menyatakan bahwa “Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.”

“Jika merujuk dari aturan tersebut, azan disisipi iklan saja itu tidak boleh, apalagi ditiadakan. Bahkan kalau di daerah seperti Aceh, itu azannya tidak hanya magrib saja, seluruh stasiun televisi dan radio wajib menyiarkan azan saat tiba waktu ibadah shalat lima waktu,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Taufik, Partai Ummat minta upaya peniadaan azan tersebut dibatalkan. “Ini merupakan bentuk kedaulatan bangsa Indonesia yang siapapun harus menghormatinya, terlebih dari pihak luar meski itu tokoh agama,” ujarnya.

Masyarakat Indonesia sendiri, lanjut Taufik, sudah terbiasa dengan toleransi antar umat beragama. “Sikap saling menghormati sudah terbangun sejak lama, masyarakat non Muslim sudah terbiasa mendengar azan, bahkan lima kali setiap hari di wilayahnya masing-masing, jadi jangan itu dijadikan masalah,” tandasnya.

Seperti diketahui Kominfo mengeluarkan permohonan penyiaran Azan Magrib ditiadakan saat acara Misa bersama Paus Fransiskus.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, Misa yang akan dipimpin Paus Fransiskus di Stadion GBK, Jakarta pada 5 September 2024 pukul 17.00 sampai 19.00 WIB itu akan disiarkan langsung tanpa putus di seluruh tv nasional.

Selama berlangsungnya proses penyiaran, sekitar pukul 17.52 WIB, biasanya tv nasional akan menampilkan Azan Magrib bagi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Maka, selama berlangsungnya Misa, Toni mengimbau agar tayangan Azan Magrib ditiadakan, dan diganti dengan running text. [ ]

Sumber: suaraislam
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita