GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dari Jakarta, bukan keinginan dirinya pribadi tetapi masyarakat yang diwakilkan DPR.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat yang menjabarkan sejumlah bukti IKN bukanlah aspirasi rakyat sesungguhnya.
Menurutnya, terdapat banyak bukti yang menunjukkan kebijakan pemindahan ibu kota negara lebih merupakan kehendak elite politik daripada hasil partisipasi dan aspirasi nyata dari masyarakat luas.
"Ada empat bukti bahwa IKN sesungguhnya bukanlah aspirasi," ucap Achmad dikutip Kamis (26/9/2024).
Bukti pertama, kata Achmad, minimnya keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.
Ia menyebut, sejak awal pemindahan IKN terlihat sebagai kebijakan yang dikeluarkan tanpa melibatkan masyarakat secara langsung.
Dalam negara demokratis, kata Achmad, partisipasi publik dalam keputusan besar seperti pemindahan ibu kota seharusnya menjadi hal yang utama.
"Namun, dalam kasus IKN, tidak ada referendum atau jajak pendapat yang melibatkan rakyat. Keputusan yang diambil lebih banyak terjadi di kalangan elite pemerintahan dan DPR, sementara aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi dasar dari keputusan tersebut justru terabaikan," paparnya.
Meski Jokowi mengklaim bahwa DPR sebagai wakil rakyat dan telah menyetujui pemindahan ibu kota dengan suara mayoritas, tetapi Achmad menilai proses tersebut tidak dapat dianggap mewakili kehendak rakyat secara langsung.
"Pada kenyataannya, banyak masyarakat yang bahkan tidak mengetahui secara mendetail alasan dan konsekuensi dari pemindahan IKN ini," ucapnya.
Ia pun memberikan contoh negara-negara lain seperti Brasil, yang melakukan konsultasi publik dan komunikasi intensif ketika memindahkan ibu kota dari Rio de Janeiro ke Brasília, menunjukkan bahwa dalam proyek besar seperti ini, keterlibatan publik harus menjadi prioritas.
Namun, Achmad menyampaikan, Indonesia gagal menerapkan praktik serupa. Tidak ada upaya nyata untuk memberikan ruang bagi rakyat untuk secara langsung menentukan apakah mereka mendukung atau menolak pemindahan ibu kota.
"Hal ini menunjukkan bahwa keputusan ini lebih bersifat top-down dan tidak melibatkan masyarakat secara luas dalam proses pengambilan keputusannya," paparnya.
Kemudian bukti kedua yaitu judicial review dan penolakan dari kalangan akademisi.
Ia menyampaikan, penolakan terhadap pemindahan IKN tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari kalangan akademisi dan cendekiawan.
Salah satu momen penting dalam perlawanan terhadap kebijakan ini adalah ketika almarhum Prof. Azyumardi Azra, bersama segenap akademisi dan tokoh cendekia lainnya, mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Judicial Review ini bertujuan untuk membatalkan Undang-Undang IKN yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak mewakili aspirasi rakyat," tuturnya.
Prof. Azyumardi dan para akademisi berpendapat bahwa kebijakan pemindahan ibu kota tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif, baik dari segi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
"Mereka juga menekankan bahwa keputusan ini melanggar prinsip partisipasi publik yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan besar. Namun, Judicial Review tersebut akhirnya ditolak oleh MK," katanya.
"Penolakan ini menimbulkan kecurigaan tentang independensi Mahkamah Konstitusi, mengingat saat itu MK dipimpin oleh kakak ipar Presiden Jokowi," sambung Achmad.
Lebih lanjut Ia menuturkan, keputusan MK untuk menolak Judicial Review ini semakin memperkuat anggapan bahwa pemindahan IKN bukanlah kehendak rakyat ataupun akademisi.
Selain itu, Aliansi Masyarakat Menolak IKN, yang terdiri dari berbagai kalangan aktivis dan akademisi, juga secara tegas menolak ide pemindahan ibu kota tersebut.
Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini akan menimbulkan dampak negatif yang besar, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi, dan tidak memberikan manfaat jangka panjang yang jelas bagi rakyat.
Kemudian bukti ketiga, DPR sebagai representasi yang lemah
Jokowi berulang kali menyatakan bahwa keputusan pemindahan IKN disetujui oleh DPR, yang dianggap mewakili kehendak rakyat.
Namun, Achmad mengatakan, penting untuk diingat bahwa sistem representasi di Indonesia tidak selalu mencerminkan kehendak rakyat secara langsung.
"Banyak kebijakan yang disetujui oleh DPR lebih mencerminkan kepentingan partai politik atau elite tertentu daripada kepentingan masyarakat secara luas. Pemindahan IKN adalah salah satu contohnya," ucapnya.
Meskipun mayoritas fraksi di DPR menyetujui pemindahan IKN, minimnya perdebatan publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan menunjukkan bahwa DPR gagal menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat yang sejati.
"Kritik dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat adat di Kalimantan, diabaikan dalam proses ini," kata Achmad.
Selanjutnya bukti keempat, proyek mercusuar yang berpotensi membebani keuangan negara
Selain masalah partisipasi publik, Achmad menyampaikan, kebijakan pemindahan IKN juga dianggap sebagai proyek mercusuar yang berpotensi membebani anggaran negara.
Data menunjukkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan anggaran triliunan rupiah dari APBN untuk membiayai proyek ini.
Meskipun pemerintah mengklaim bahwa sebagian besar dana untuk IKN akan berasal dari investasi swasta, kenyataannya hingga saat ini investasi asing yang diharapkan belum mencapai target yang diinginkan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa beban keuangan proyek IKN akan lebih banyak ditanggung oleh APBN, yang pada akhirnya akan membebani rakyat.
"Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara bukanlah keputusan yang mewakili kehendak rakyat ataupun akademisi. Sejak awal, kebijakan ini lebih didorong oleh ambisi politik elite daripada aspirasi masyarakat luas," tuturnya.
Achmad menyampaikan, minimnya keterlibatan publik, penolakan dari kalangan akademisi melalui Judicial Review, dan keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa kebijakan ini diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat secara mendalam.
"Oleh karena itu, klaim bahwa pemindahan IKN adalah keputusan bersama seluruh rakyat tidak berdasar dan perlu dikaji ulang agar kebijakan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan seluruh bangsa, bukan hanya segelintir elite," paparnya.
IKN Bukan Proyek Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan proyek pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) bukan proyek presiden.
Dia pun meminta tidak ada persepsi Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan proyeknya.
"Saya menyampaikan lisan di dalam rapat paripurna tanggal 16 Agustus, kemudian diikuti dengan pengajuan undang-undang mengenai Ibu Kota Nusantara, dan itu disetujui 93 persen dari fraksi yang ada di DPR," kata Jokowi saat memberikan sambutan di Rakornas Baznas di Istana Negara, IKN, Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, Jokowi mengatakan pembangunan IKN saligus pemindahan ibu kota bukan proyek yang diteken seorang presiden.
"Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh Rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta," kata Jokowi.
Jokowi merasa hal itu perlu ditegaskannya agar tidak ada persepsi bahwa IKN merupakan proyek Presiden Jokowi.
"Itu sudah melalui tahapan tahapan tahapan yang baik dalam kita berbangsa dan bernegara," kata Jokowi.
Jokowi menyampaikan bahwa rencana pemindahan ibu kota di luar Jakarta sudah digagas sejak Presiden pertama RI Sukarno hingga era Orde Baru di bawah Presiden ke-2 RI Soeharto.
"Betul bahws Bung Karno tahun 60-an sudah menggagas untuk kepindahan ibu kota, Pak Harto juga menggagas kepindahan ibu kota, kalau saya itu hanya mengeksekusi," kata Jokowi..
"Kemudian kita cek lagi saat itu saat setelah dilantik 2014, saya memerintahkan kepada kepala Bappenas untuk dilihat lagi gagasan-gagasan mengenai ibu kota baru sejak zaman Bung Karno, dilihat dulu kenapa Bung Karno memutuskan Palangkaraya coba dicek," kata Jokowi.
Sumber: Tribunnews