Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan kemungkinan untuk mengusut siapa di balik akun Kaskus dengan username Fufufafa. Pratama mengatakan secara teknis sangat mungkin mengetahui siapa pemilik akun tersebut.

Sebab, kata Pratama, akun Kaskus menyimpan informasi penting seperti waktu login, perangkat yang digunakan saat login hingga IP Addres yang terkait saat akun Fufufafa membuat unggahan.

“Dari platform digital seperti Kaskus juga bisa diperoleh data pemilik akun, meskipun bisa saja akun didaftarkan bukan dengan identitas asli,” kata Pratama kepada Tempo saat dihubungi, Rabu, 11 September 2024.

Pratama melanjutkan ketika IP Address terkait unggahan akun Fufufafa ditemukan, akan sangat mudah mengetahui identitas hingga alamat pemilik. Caranya bisa diakses melalui database operator internet provider yang dipakai saat login dan membuat unggahan.

Kendati demikian, Pratama mengatakan pelacakan akun sulit dilakukan bila pengguna akun Fufufafa login menggunakan jaringan Wi-Fi. Alasannya karena informasi login yang tersimpan tidak begitu lengkap. “Bahkan misalnya data login tidak tersimpan di router Wifi,” katanya.

Meskipun memungkinkan secara teknis, Pratama mengatakan pengusutan hanya bisa dilakukan ketika ada laporan tentang kejahatan atau memuat unsur kriminal dalam postingan akun tersebut. “Kalau tidak ada unsur tersebut, sulit mengusutnya karena akan bertentangan dengan Undang-Undang ITE karena melanggar ketentuan privasi,” katanya.

Pratama mengatakan dalam Pasal 30 UU ITE mengatur tentang larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Adapun postingan di akun Fufufafa yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, ujar dia, hanya bisa diusut jika ada aduan.

Hambatan pengusutan lainnya, yakni Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi. Pasal ini mengatur ihwal larangan mengungkap data pribadi orang lain secara ilegal.

Pratama menilai penegak hukum akan bisa bertindak jika pihak yang merasa dirugikan atas postingan akun Kaskus fufufafa membuat aduan. Dalam hal ini, kata dia, laporan tersebut harus berasal dari perorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, profesi atau jabatan.

“Oleh karena itu aduan kepada polisi harus dilakukan secara pribadi oleh objek yang merasa menjadi korban ujaran kebencian tersebut,” kata Pratama.

Akun kaskus dengan username fufufafa rampai menjadi perbincangan netizen karena memuat postingan yang mengandung hinaan terhadap Prabowo Subianto. Postingan di akun tersebut dibuat dalam rentang 2014 hingga 2019. Percakapan di media sosial mengaitkan akun tersebut dengan Gibran Rakabuming Raka.

Gibran membantah membantah bahwa dirinya merupakan pemilik akun fufufafa. “Ya tanya yang punya akun,” kata Gibran saat ditemui usai blusukan di Kampung Mutihan, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa, September 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga membantah bahwa akun tersebut terkait dengan Gibran. Budi mengklaim pihaknya telah mendalami akun tersebut. “Bukanlah. Bukan (milik Gibran),” ujar Budi, Rabu, 11 September 2024.

Saat ditanya siapa pemilik akun fufufafa, Budi enggan menjelaskannya lebih detail. Dia menyatakan masih terus mendalami akun tersebut. “Kita enggak tahu, tunggu lagi, tunggu aja ntar ada waktunya,” katanya.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita