Pakar: Ibu hamil juga berisiko jika naik jet pribadi, bukan hanya pesawat umum

Pakar: Ibu hamil juga berisiko jika naik jet pribadi, bukan hanya pesawat umum

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Pakar: Ibu hamil juga berisiko jika naik jet pribadi, bukan hanya pesawat umum

GELORA.CO -
Istri Kaesang Pangarep, Erina Gudono, disebut naik jet pribadi ke Amerika Serikat karena tidak boleh naik pesawat umum lantaran sedang hamil besar. Namun menurut pakar penerbangan, risiko yang ditanggung ibu hamil sebetulnya sama saja, tinggal bagaimana kesiapan awak pesawat menghadapi kemungkinan yang akan terjadi.

Sebelumnya pada Selasa (10/9) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons sorotan publik terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya untuk ke AS yang dianggap bentuk gratifikasi.

Budi beranggapan itu bukan gratifikasi karena Kaesang - putra bungsu Presiden Joko Widodo dan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) - bukanlah pejabat publik dan jet pribadi itu dipinjamkan oleh temannya. Selain itu, Erina yang sedang hamil delapan bulan tidak bisa naik pesawat umum, kata budi.

“Gini. Enggak ada, dia kan pribadi. Nah itu dari temannya. Pokoknya sudahlah. Gini loh. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah delapan bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?” ujar Budi seperti dikutip dari Detik.

Beberapa maskapai umum memang menerapkan aturan ketat soal penumpang yang sedang hamil. Salah satunya adalah Garuda Indonesia yang memperbolehkan penumpang hamil untuk naik pesawat namun tergantung kondisi dan usia kehamilannya.

Garuda Indonesia menerapkan syarat boleh terbang, yaitu usia kehamilan di bawah 32 minggu dan tidak adanya komplikasi. Selain itu, penumpang yang hamil juga wajib melampirkan surat keterangan medis atau MEDIF yang memungkinkan departemen medis maskapai menilai kesehatan penumpang untuk melakukan perjalanan. 

"Pada umumnya untuk usia kehamilan 36 pekan, maskapai tidak bersedia menerbangkan karena risikonya besar. Ada kemungkinan melahirkan atau mungkin ada komplikasi lain, karena di dalam pesawat tidak disediakan peralatan yang mendukung kelahiran, atau untuk kesehatan ibu mau pun bayinya," kata pakar penerbangan Alvin Lie kepada CNA.

Mengutip situs Mayo Clinic, penerbangan bagi ibu dengan usia kehamilan di bawah 36 minggu masih aman selama tidak ada komplikasi. Penerbangan tidak dianjurkan bagi ibu hamil yang memiliki riwayat keguguran, pendarahan, anemia, tekanan darah tinggi atau diabetes.

Di antara kondisi yang mungkin timbul adalah penggumpalan darah di kaki atau venous thrombosis yang risikonya semakin besar bagi ibu hamil. 

RISIKO DITANGGUNG SENDIRI


Kaesang dan Erina ketahuan menggunakan jet pribadi untuk ke AS berkat kejelian mata para netizen. Dari foto sayap pesawat yang dipamerkan Erina, diketahui bahwa mereka menunggangi jet pribadi jenis Gulfstream G650ER. 

Ibu hamil naik pesawat tidak diatur untuk penerbangan dengan jet pribadi. 

"Larangan terbang ibu hamil datangnya dari maskapai, bukan dari regulator. Kalau pesawat pribadi ya tidak masalah," kata pakar penerbangan lainnya, Gerry Soejatman, kepada CNA.

Kendati demikian, ada risiko yang sama bagi ibu hamil, baik naik jet pribadi atau pesawat umum. "Kalau terbang dengan pesawat pribadi, risiko ditanggung sendiri," ujar Alvin.

Alvin melanjutkan, perubahan tekanan udara ketika terbang sama saja antara jet pribadi dan pesawat umum. Hal ini yang menjadi salah satu risiko penerbangan bagi ibu hamil.

"Tekanan udara yang jauh lebih rendah dari pada di permukaan bumi tidak kondusif jika terjadi pendarahan. Selain itu, udara kabin yg kering berpotensi sebabkan dehidrasi," lanjut dia.

Alvin mengatakan awak jet pribadi seharusnya juga tetap mengedepankan aspek keselamatan dan mengantisipasi bahwa salah satu penumpangnya adalah wanita hamil. 

Di antara bentuk antisipasinya adalah merencanakan jika terjadi situasi darurat, misalnya jika terjadi kelahiran di atas pesawat.

"Penerbangan Kaesang itu dari Jakarta, transit dulu di Jepang, lalu ke Amerika. Kalau seandainya yang bersangkutan (Erina) melahirkan di penerbangan, maka harus direncanakan di mana akan mendarat daruratnya. Itu harus masuk dalam rencana penerbangan," kata Alvin.

Menurut Gerry, risiko pendaratan darurat juga jadi salah satu alasan mengapa maskapai melarang ibu hamil untuk terbang.

"Airline melarang penumpang hamil di atas 36 minggu karena ada risiko tinggi harus medical diversion," ujar Gerry.

"(Kalau jet pribadi, awaknya harus) siap-siap divert saja pesawatnya kalau ada apa-apa. Bisa saja penumpangnya bawa dokter juga," lanjut dia.

Awak kabin jet pribadi juga harus siaga jika terjadi sesuatu pada penumpang yang tengah hamil besar. Di antaranya harus bisa membantu persalinan dan memastikan kesehatan bayinya. 

Jet pribadi sewaan, kata Alvin tergantung penggunaannya. Ada yang memang disewa untuk membawa pasien yang sedang sakit, yaitu flying ambulance. Jet seperti ini, kata dia, menyediakan peralatan medis di dalamnya, seperti tabung oksigen atau pemantau tekanan darah. 

Selain itu ada perawat yang mendampingi selama penerbangan. Tidak diketahui apakah jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina memiliki fasilitas seperti ini.

"Itu yang saya tidak yakin apakah pesawat pribadi (Kaesang) memiliki perlengkapan itu atau tidak, karena masing-masing jenisnya memiliki standar sendiri-sendiri," kata Alvin.

Sumber: cna
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita