GELORA.CO - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy memberikan penjelasan terkait video oknum polisi dipeluk massa atau preman yang membubarkan diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Brigjen Djati menyebutkan pihaknya akan melakukan investigasi internal untuk mengusut ada tidaknya dugaan pelanggaran personel.
"Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial, jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan mereka mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika kami, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Namun Djati menyebutkan pihaknya akan melakukan investigasi internal untuk mengusut ada tidaknya dugaan pelanggaran personel.
Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami SOP para personel yang melakukan pengamanan.
"Kemudian, selain itu juga, kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak," kata dia.
"Mengecek jumlah personel yang dilibatkan ya, kemudian acara bertindak yang akan dilakukan termasuk bila terjadi dinamika yang berkembang apa yang harus dilakukan. Kita akan lakukan investigasi secara internal jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita pada saat kegiatan pengamanan kemarin," imbuhnya.
Djati menegaskan pihaknya siap menerima kritik dari masyarakat. Polisi juga akan mengusut tuntas aksi premanisme berupa pembubaran paksa diskusi yang digelar kemarin.
"Polda Metro Jaya akan siap menerima kritik atas keuangan dan kelemahan pada petugas kami yg melaksanakan tugas sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan tugas kami ke depan dalam rangka tentu kami mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan ibu kota Jakarta ini," tuturnya.
Diketahui, lima orang pelaku pembubaran paksa diskusi telah diamankan, dan dua di antaranya yaitu FEK dan GW sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.***
Sumber: pojoksatu