GELORA.CO - Malang dialami seorang remaja putri inisial M di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Remaja putri berusia 14 tahun itu mengalami pendarahan hebat usai diperkosa oleh pria yang baru dikenalnya. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, korban diperkosa oleh pelaku saat sedang haid. Akibatnya, korban mengalami pendarahaan hebat dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar dalam keterangannya, Kamis 5 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa pemerkosaan itu dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin 26 Agustus 2024. Pelaku diketahui baru kenal dengan korban dan menjalin hubungan pacaran. Pada saat itu, korban dijemput oleh pelaku untuk diajak makan bersama.
"Mereka sebelumnya telah berkenalan terlebih dahulu dan saat itu pelaku mengajak korban untuk makan," ungkapnya
Pelaku yang sudah menjemput korban, justru bukan membawa ke tempat makan. Tapi pelaku malah membawa korban ke rumah kosong. Pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah kosong itu dan langsung mengunci pintu. Di sana, korban diperkosa.
"Korban malah dibawa ke rumah kosong, kemudian diperkosa," katanya.
Usai kejadian, kata Bahtiar, korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar. Sebab, korban pulang ke rumahnya dalam keadaan lemas dan merasa kesakitan serta mengeluarkan banyak darah dari kemaluannya.
"Korban mendapat perawatan karena dalam keadaan haid diperkoa sehingga keluar banyak darah karena haid. Kondisi sudah baik setelah mendapat perawatan," ujarnya.
Bahtiar menyebut bahwa kasus tersebut segera ditangani setelah orangtua korban melapor ke Polres Gowa. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Aspol Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu pada Selasa 27 Agustus pukul 01.00 Wita. Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar baju, 1 lembar celana jeans, 1 lembar celana dalam, 1 lembar celana boxer, 1 lembar karpet, 1 lembar potongan busa kasur, 1 lembar pembalut dan beberapa lembar helai rambut," terang Bahtiar.
Sumber: viva