Mahasiswa dan Praktisi Hukum Desak Penangguhan Agustina Salim Rambe

Mahasiswa dan Praktisi Hukum Desak Penangguhan Agustina Salim Rambe

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Desakan agar aparat penegak hukum (APH) menangguhkan penahanan terhadap Agustina Salim Rambe semakin masif seiring beredarnya video memperlihatkan sosok yang akrab disapa Tina Rambe tersebut memeluk anaknya dari balik jeruji besi.

Diketahui, Agustina berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena berunjuk rasa menolak kehadiran pabrik kelapa sawit PT Pulo Padang Sawit Permai di Labuhanbatu pada 20 Mei 2024 lalu.

Aktivis GMNI, Amos Sihombing mengatakan hingga saat ini Agustina masih ditahan meski sudah mengajukan penangguhan penahanan. Pra peradilan atas penangkapannya juga sudah diajukan dimana Agustina didakwakan pasal 212 Subsider 213 ayat 1 yang intinya disebut melawan petugas yang mengakibatkan luka.

“Terhadap Tina Rambe didakwakan Pasal 212 Subsider 213 ayat (1) yang pada intinya melawan Petugas yang mengakibatkan luka ringan, padahal video-video terkait penangkapan Tina Rambe sudah tersebar luas, dan hasil kajian kami dalam video tersebut sama sekali tidak terlihat unsur melawan petugas sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, itu terlihat jelas” sebut Amos Sihombing Kamis (12/9).

Sementara itu, Praktisi hukum, Julheri Sinaga mengatakan permohonan penangguhan penahanan atas nama Agustina Salim Rambe harus dikabulkan. Hal ini berdasarkan kemanusiaan.

“Penghukuman ini bukan aksi balas dendam, jadi kita berharap polisis bisa memposisikan diri tidak terkesan jadi jongosnya pemilik modal,” katanya.

Julheri mengingatkan, Polisi dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi juga harus memposisikan pada sosok yang tidak berpihak.

“Polisi harus menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard Malau belum membalas konfirmasi redaksi.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita