GELORA.CO - Lulusan SMA bisa mengikuti pendaftaran CPNS.
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peluang ini memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk berkarier di berbagai instansi pemerintah dengan syarat dan kriteria tertentu.
Formasi tahun 2024, sebanyak 690 ribu formasi diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMKSMK dikutip dari laman resmi Jadi ASN.
Formasi tersebut tersebar di berbagai instansi pemerintah, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara (BUMN).
Instansi yang membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA/SMK
Otorita IKN: Posisi seperti Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Polisi Pamong Praja, dan Teknisi Akuakultur untuk level pemula.
Kemdikbudristek: Posisi termasuk Polisi Khusus Cagar Budaya dan Penata Pameran, terbuka untuk lulusan SMA dan SMK terkait.
Kemenkeu: Posisi seperti Jurusan Mesin Kapal dan Operator Layanan Kesehatan.
PUPR: Posisi termasuk Operator Sumber Daya Air dan Operator Alat Berat, terbuka bagi lulusan SMA dan SMK Teknik.
ESDM: Posisi seperti Operator Kilang dan Pemantau Gunung Api untuk lulusan SMA atau SMK.
Kemenhub: Posisi seperti Personel Operasional Bandar Udara dan Pengawas Salvage, terbuka untuk lulusan SMA dan SMK Teknik.
LHK: Posisi termasuk Pelatihan Satwa Liar dan Petugas Pengamanan Hutan.
Kemenkumham: Posisi seperti Penjaga Tahanan dan Petugas Pengamanan Kemasyarakatan.
KKP: Posisi seperti Teknisi Akuakultur dan Teknisi Kesehatan Ikan.
Kemenhan: Posisi termasuk Kataloger Pemula dan Teknisi Mesin Alat Berat.
Kemenkes: Posisi untuk Operator Layanan Kesehatan.
BIN: Posisi Pengelola Administrasi Intelijen.
Kejaksaan Agung: Posisi Penjaga Tahanan.
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional: Posisi Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula.
Syarat untuk mengikuti seleksi CPNS untuk lulusan SMA/SMK adalah sebagai berikut:
Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Riwayat Hukum: Tidak pernah dihukum penjara lebih dari 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Status Calon PNS/PNS: Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Kualifikasi Pendidikan: Memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sertifikasi: Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku jika jabatan mempersyaratkannya.
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Sumber: disway