GELORA.CO - Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang direncanakan Pemerintah diklaim bukan untuk memperketat penyaluran bahan bakar, melainkan untuk memastikan subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima.
Begitu yang dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan di tengah ramainya penolakan publik mengenai rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
"Bukan pengetatan, (tapi) orang yang tidak berhak itu jadi tidak dapat. Itu aja," ujarnya pada Kamis (5/9).
Luhut juga mengungkapkan saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin. Setelah proses tersebut rampung, kata Luhut, rapat lanjutan kemudian akan digelar dengan Presiden Joko Widodo untuk memutuskan kebijakan secara resmi.
"Ini lagi mulai, nanti kita mau rapat sekali lagi dengan Presiden, baru nanti kita apa, diputuskan oleh Presiden," kata Luhut.
Meski demikian, Luhut berharap kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini bisa mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
"Kita berharap begitu," ujarnya.
Rencana ini sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Bahlil menegaskan bahwa hanya masyarakat yang memiliki QR Code Subsidi Tepat yang dapat membeli BBM bersubsidi.
Dia bahkan menekankan rencana itu akan diimplementasikan sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
Dikatakan Bahlil, saat ini pihaknya terus melakukan kajian dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyaluran subsidi BBM tepat sasaran sebelum resmi diterapkan.
"Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ujar Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).
"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail," katanya.
Sumber: rmol