GELORA.CO - Seorang pemuda pengangguran di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kevin Agustian (20), harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat terjun di bisnis narkotika jenis sabu.
Warga Jalan Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ini berhasil ditangkap Polisi pada Senin lalu (2/9) sekitar pukul 20.45 WIB. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat 1,71 gram.
"Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak rokok," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera, dikutip RMOLSumsel, Senin (9/9).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di Jalan Permai 16, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan proses lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Status pelaku merupakan kurir atau pengedar," pungkasnya.
Sumber: rmol