Kuasa Hukum Sebut Semestinya Proses Pembatalan Tia Rahmania Dilakukan Bawaslu dan KPU

Kuasa Hukum Sebut Semestinya Proses Pembatalan Tia Rahmania Dilakukan Bawaslu dan KPU

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tia Rahmania dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP atas dugaan penggelembungan suara di wilayah Banten I saat Pileg 2024. Alhasil dia dinyatakan gagal menduduki kursi DPR RI dan digantikan oleh Caleg PDIP Bonie Triyana.

Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba mengungkapkan Tia Rahmania dituding telah melakukan penggelembungan suara hingga memperoleh ribuan suara.

"Kalau kita lihat pertimbangan Mahkamah Partai, di situkan dikatakan, Bu Tia ada mengambil suara Hasbi 51, suara partai 10, 251, suara partai 10, tapi dalam amar putusan mengatakan Bu Tia melakukan penggelembungan suara 1.600 sekitar itu," kata Purba di Bareskrim Polri, Jumat (27/9/2024).

Semestinya, kata Purba, proses pembatalan Tia terlebih dahulu dilakukan oleh pihak Bawaslu RI, lalu dilanjutkan pihak KPU RI. Nyatanya, pihak partai langsung memecat Tia dan berkoodinasi dengan pihak KPU untuk digantikan oleh Bonie.

"Kalau kita lihat UU partai politik Pasal 32 sama 33, tidak ada kewenangan partai. Lihat penjelasannya terkait penggelembungan suara. Nah di dalam peraturan partai yang kita lihat penjelasan dan pertimbangan, dilihat di situ perselisihan, selisih, itu yang diperhitungkan. Bukan menyatakan seseorang itu melakukan kejahatan penggelembungan suara. Mahkamah Partai tidak berhak melakukan itu," tegas Purba.

Bawaslu yang juga sebelumnya telah memproses hal itu. Purba menyatakan, Tia Rahmania tidak terdapat cukup bukti terlibat dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan dan atau Kabupaten.

Di saat yang bersamaan munculnya tudingan Tia melanggar UU Pemilu telah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara itu Tia mengaku nama baiknya tercemar akan hal tersebut.

Konsultasi ke Polri

Mantan Kader PDIP itu pun berkonsultasi ke pihak Polri ihwal pemulihan nama baiknya.

"Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperoleh keputusan," pungkas Purba.

Sumber: liputan6
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita