GELORA.CO - Kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berbeda dengan yang dialami Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terjerat perkara hukum di KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, terdapat perbedaan persoalan hukum yang dialami Kaesang dengan Mario Dandy.
"Kalau Mario Dandy, ini dia masih sekolah waktu itu, dan masih dalam tanggungan orang tua. Jadi segala sesuatu yang ada padanya, pada anak itu, ya pasti itu hubungannya dengan orang tuanya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/9).
Sementara Kaesang yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kata Asep, sudah berkeluarga dan sudah memiliki penghasilan sendiri dan pisah Kartu Keluarga.
"Ya jadi ada perbedaan, karena kalau Mario Dandy itu memang benar-benar anak yang masih ada dalam pengampuan orang tuanya gitu. Jadi segala macam, termasuk juga barang yang digunakan, dan yang lain-lainnya itu memang dimilik orang tuanya, dari orang tuanya," kata Asep.
Untuk itu, kata Asep, Direktorat Gratifikasi KPK akan benar-benar teliti ketika menelaah laporan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS) yang sudah dilayangkan Kaesang ke KPK pada Selasa (17/9).
"Ini juga tidak menutup kemungkinan ya, tadi ada dikaitkan dengan orang tuanya saudara K ini, tapi kan memang harus dipisah. Nanti makanya itu nanti dari Direktorat Gratifikasi itu yang menganalisis seperti apa gitu," pungkas Asep.
Sumber: rmol