Kontroversi Akun Fufufafa dan Potensi MPR Diskualifikasi Gibran dengan Tidak Melantiknya Jadi Wapres

Kontroversi Akun Fufufafa dan Potensi MPR Diskualifikasi Gibran dengan Tidak Melantiknya Jadi Wapres

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kontroversi Akun Fufufafa dan Potensi MPR Diskualifikasi Gibran dengan Tidak Melantiknya Jadi Wapres

Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara

Kasus unggahan akun Fufufafa yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka (Gibran) putra sulung Presiden Jokowi dan Cawapres terpilih, kini sudah menjadi bola liar.

Ini juga berimplikasi menjadi pemicu lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas, bukan saja terhadap Gibran tetapi juga terhadap Presiden Jokowi.

Kasus akun ini sudah menjadi viral di medsos karena akun itu disebut-sebut milik Gibran tetapi dibiarkan menjadi bola liar oleh Polri tanpa ada langkah penindakan dari segi Kamtibmas dan penegakan hukum karena aspek tindak pidana ITE.

Yang membuat akun Fufufafa menjadi viral bukan saja karena pemilikannya dikaitkan dengan Gibran, akan tetapi juga karena kontennya bermuatan narasi penghinaan, kebencian, berita bohong yang ditujukan kepada sejumlah tokoh publik termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan tokoh publik figur lain (artis).

Melihat narasi di dalam akun Fufufafa, yang ramai diperbincangkan publik, maka Kapolri seharusnya menjadi orang pertama melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap siapapun pemilik akun Fufufafa.

Ini perlu dilakukan guna memastikan benarkah akun Fufufafa itu milik Gibran; apakah isinya asli atau tidak dan apakah ada peristiwa pidana terkait konten dan modus yang digunakan.

Pembiaran


Kapolri selalu bergerak lamban bahkan ragu ketika Netizen berperan aktif dalam upaya membantu polri menegakkan hukum, mengambil inisiatif untuk mengungkap perilaku tidak terpuji atau dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh putra/putri Presiden Jokowi dan/atau Keluarganya.

Dalam kasus akun Fufufafa, Kapolri nampak membiarkan publik menghakimi Gibran dan membenturkan Gibran dengan Prabowo Subianto (Cawapres versus Capres terpilih).

Pembiaran oleh Kapolri jelas sebagai kebijakan yang berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik yang semakin meluas terhadap Jokowi dan Gibran.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharus patut dapat menduga bahwa dengan membiarkan sepenuhnya kasus akun Fufufafa pada penilaian Netizen, maka Gibran sebagai Cawapres terpilih dan Presiden Jokowi akan menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin luas.

Apalagi akhir-akhir ini mulai muncul tuntutan Mahasiswa agar Gibran tidak dilantik sebagai Wapres dan turunkan Presiden Jokowi sekarang juga.

MPR Tidak Melantik Gibran


Melihat dinamika politik yang berubah dan bergeser begitu cepat, membuat konstelasi dan konfigurasi politikpun cepat berubah hanya dalam hitungan jam sesuai kepentingan politik.

Publik pun tidak mau kalah bahkan sudah menemukan pola gerakan untuk melawan setiap kesewenang-wenangan penguasa.

Karena itu dengan dukungan bukti-bukti hukum dan fakta-fakta sosial yang sudah "notoire feiten", lantas publik mulai menuntut agar MPR tidak melantik Gibran sebagai wapres dan turunkan Jokowi sebelum 20 Oktober 2024.

Secara konstitusi, MPR adalah pengemban fungsi representasi rakyat, ia sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Karena itu MPR bukanlah lembaga juru stempel hasil Pemilu dan juga bukan juru stempel Putusan MK dalam sengketa Pilpres.

Mengapa demikian? Karena MPR merupakan lembaga tinggi negara, ia merupakan lembaga penilai tertinggi dan terakhir sehingga memiliki wewenang untuk menilai kelayakan seorang Capres-Cawapres terpilih apakah layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak.

Jeda waktu 8 (delapan) bulan pasca pemilu Februari 2024 hingga tanggal 20 Oktober 2024, dimaknakan oleh pembentuk UU memberikan waktu bagi MPR memantau hal-hal buruk apa yang bakal muncul dan terjadi terhadap Capres-Cawapres terpilih dan MPR bisa membatalkan posisi Capres-Cawapres hasil pemilu.

Karena bisa saja dalam proses pemilu hingga proses sengketa pemilu, terjadi pelanggaran hukum tetapi lolos dari kecermatan instrumen politik dan hukum yang tersedia (KPU, BAWASLU, MK dan PTUN).

MPR harus melihat secara jernih bahwa hukum sudah tidak menjadi panglima, terdapat fakta yang notoire feiten bahwa ketika MK bersidang pada waktu lalu, Hakim-Hakim Konstitusi ditengarai berada dalam pengaruh kekuasan eksekutif lewat Dinasti Politik di MK.

Oleh karena itu sangat beralasan hukum MPR mendiskualifikasi Gibran dengan tidak melantik Gibran sebagai Wapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita